Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
559/Pid.Sus/2025/PN Sda ARIEF FATCHURROHMAN, SH. MH. FERRY ISWAHYUDI Bin MISNAN Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 559/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3966 / M.5.19 / Enz.2 / 09 / 2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

------------- Bahwa ia terdakwa FERRY ISWAHYUDI Bin MISNAN pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di rumah alamat di Dusun Sidomulyo RT. 002 RW. 001 Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip dengan berat brutto masing-masing : ± 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan ± 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram seluruhnya di timbang beserta dengan bungkus plastiknya atau berat netto masing-masing : ± 0,082 (nol koma nol delapan puluh dua) gram dan ± 0,304 (nol koma tiga ratus empat) gram , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 A T A U

 

Kedua

 

------------- Bahwa ia terdakwa FERRY ISWAHYUDI Bin MISNAN pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di rumah alamat di Dusun Sidomulyo RT. 002 RW. 001 Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip dengan berat brutto masing-masing : ± 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan ± 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram seluruhnya di timbang beserta dengan bungkus plastiknya atau berat netto masing-masing : ± 0,082 (nol koma nol delapan puluh dua) gram dan ± 0,304 (nol koma tiga ratus empat) gram , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat yaitu akhir bulan Mei 2025 tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilakukan oleh seseorang bernama Sdr. FERRY ISWAHYUDI (terdakwa) alamat di Dusun Sidomulyo RT. 002 RW. 001 Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB saksi ANDIKA AGUS BUDIAWAN dan saksi NOVAN ARIF TRI H bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap Sdr. FERRY ISWAHYUDI (terdakwa) dirumahnya yang beralamat di Dusun Sidmulyo RT. 002 RW. 001 Desa Sidmulyo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dan pada saat itu terdapat seorang laki-laki mengaku bernama Sdr. BUDI ARIYANTO Bin SUBEKTI (saksi dilakukan penuntutan terpisah) sebagai teman terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh terdakwa bersama saksi BUDI ARIYANTO Bin SUBEKTI (dilakukan penuntutan terpisah) terhadap rumah / tempat tinggal yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram ditimbang beserta 1 (satu) bungkus plastik makanan sebagai pembungkus, 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam dan putih sebagai sekrop yang dimasukkan ke dalam tas canklong diletakkan di dinding rumah tepatnya diruang tengah, dan 1 (satu) buah HP merk POCO warna hitam pada aplikasi WhatsApp (WA) nomor 0813-2777-7609 yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi pembelian atau pembayaran narkotika jenis sabu.
  • Bahwa kemudian terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan / introgasi dan mengakui jika barang bukti berupa narkotika jenis sabu adalah miliknya, selain itu terdakwa juga mengakui jika sebelumnya telah meranjau / meletakkan narkotika jenis sabu kepada orang lain (pembeli) bernama Sdr. NERU (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Marlboro diranjau dipinggir jalan Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa berjarak ± 500 (lima ratus) meter. Selanjutnya terhadap terdakwa diminta menunjukkan lokasi tempat diranjaunya narkotika jenis sabu tersebut dan setelah barang bukti ditemukan terdakwa bersama saksi BUDI ARIYANTO Bin SUBEKTI (dilakukan penuntutan terpisah) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Laboratorik : 04907 / NNF / 2025 tanggal 17 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh An. KABID LABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si., dan pemeriksa I. HANDI PURWANTO, S.T., pemeriksa II. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., dan pemeriksa III. FILANTARI CAHYANI, A. Md., telah memeriksa barang bukti dengan nomor : 15163 dan 15614 / 2025 / NNF : berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,304 (nol koma tiga ratus empat) gram dan ± 0,082 (nol koma nol delapan puluh dua) gram dan ± 0,304 (nol koma tiga ratus empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa barang bukti yang dikembalikan masing-masing 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,273 (nol koma dua ratus tujuh puluh tiga) gram dan ± 0,065 (nol koma nol enam puluh lima) gram).
Pihak Dipublikasikan Ya