Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2025/PN Sda SYAFRI DONNY SIRAIT, A.P., M.H., M.Si., DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN CQ BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH JAWA BALI NUSA TENGGARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat 7/Pid.Pra/2025/PN Sda
Pemohon
NoNama
1SYAFRI DONNY SIRAIT, A.P., M.H., M.Si.,
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN CQ BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH JAWA BALI NUSA TENGGARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka merupakan tindakan yang sewenang-wenang karena tidak  sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
3. Menyatakan tindakan Penyidik/TERMOHON yang tidak  memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan masa waktu 7 (tujuh) hari semenjak  diterbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan No. SPDP.01/BPPHLHK.2/SW- 1/PPNS/TPLH/01/2025 tanggal 02 Januari 2025 kepada Tersangka/PEMOHON Praperadilan adalah tidak Sah segala akibat hukumnya karena CACAT FORM IL/ CACAT PROSEDUR DALAM MENERAPKAN HUKUM;
4. Menyatakan Penetapan Tersangka/PEMOHON yang dikeluarkan TERMOHON dengan surat No. S.51/BPPHLHK.2/SW-1/PPNS/TPLH/03/2025 tertanggal 10 Maret 2025 atas nama SAFRI DONNY SIRAIT/PEMOHON adalah tidak  Sah karena CACAT  FORMIL/ CACAT PROSEDUR DALAM MENERAPKAN HUKUM;

5. Menyatakan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) PEMOHON selaku Tersangka adalah bertentangan dengan Pasal PASAL 116 AY AT (3) dan (4) Jo. Pasal 65 Undang- Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
6.    Menyatakan   penyidikan   yang   dilakukan   oleh   TERMOHON   adalah   tidak   sah   karena mengandung cacat formil/cacat prosedur;
7.   Memerintahkan  kepada  TERMOHON  untuk  menyerahkan  atau  mengembalikan  seluruh dokumen-dokumen dan bukti-bukti milik PEMOHON untuk dikembalikan;
8.     Memulihkan    kembali    harkat    dan    martabat    PEMOHON    sesuai    dengan    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9.  Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya