1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka merupakan tindakan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
3. Menyatakan tindakan Penyidik/TERMOHON yang tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan masa waktu 7 (tujuh) hari semenjak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan No. SPDP.01/BPPHLHK.2/SW- 1/PPNS/TPLH/01/2025 tanggal 02 Januari 2025 kepada Tersangka/PEMOHON Praperadilan adalah tidak Sah segala akibat hukumnya karena CACAT FORM IL/ CACAT PROSEDUR DALAM MENERAPKAN HUKUM;
4. Menyatakan Penetapan Tersangka/PEMOHON yang dikeluarkan TERMOHON dengan surat No. S.51/BPPHLHK.2/SW-1/PPNS/TPLH/03/2025 tertanggal 10 Maret 2025 atas nama SAFRI DONNY SIRAIT/PEMOHON adalah tidak Sah karena CACAT FORMIL/ CACAT PROSEDUR DALAM MENERAPKAN HUKUM;
5. Menyatakan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) PEMOHON selaku Tersangka adalah bertentangan dengan Pasal PASAL 116 AY AT (3) dan (4) Jo. Pasal 65 Undang- Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
6. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah karena mengandung cacat formil/cacat prosedur;
7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menyerahkan atau mengembalikan seluruh dokumen-dokumen dan bukti-bukti milik PEMOHON untuk dikembalikan;
8. Memulihkan kembali harkat dan martabat PEMOHON sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara. |