Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.G/2026/PN Sda Yohan Yusup Ham YENNY THERESYA SUNARYO, NIK, Perempuan, WNI, beralamat di Perumahan Graha Anggrek Mas Blok B 4 Nomor 1-2, Kelurahan Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Siodarjo, yang dalam hal ini dalam keadaan PAILIT sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Surabaya Nomor 14/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN Niaga Surabaya ditunjuk TIM Kurator dan Pengurus atas nama : 1)Bambang Suherman, S.H., beralamat di Jl. Pahlawan Revolusi, Kapuk II, No 14, RT 008 RW 005, Kel. Klender, Kec. Duren Sawi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 125/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yohan Yusup Ham
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISTI LATIFAH ASTRI, S.H., M.HYohan Yusup Ham
2ADI PRASETYO NUGROHO, S.H.Yohan Yusup Ham
3RHIZKI PIJAR GUMILANG, S.H.Yohan Yusup Ham
Tergugat
NoNama
1YENNY THERESYA SUNARYO, NIK, Perempuan, WNI, beralamat di Perumahan Graha Anggrek Mas Blok B 4 Nomor 1-2, Kelurahan Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Siodarjo, yang dalam hal ini dalam keadaan PAILIT sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Surabaya Nomor 14/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN Niaga Surabaya ditunjuk TIM Kurator dan Pengurus atas nama : 1)Bambang Suherman, S.H., beralamat di Jl. Pahlawan Revolusi, Kapuk II, No 14, RT 008 RW 005, Kel. Klender, Kec. Duren Sawi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK OCBC NISP Tbk
2PT. BANK MASPION, TBK
3PT. BANK INDEX SELINDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagai harta bersama (harta gono-gini) dengan rincian sebagai berikut : HARTA BERSAMA BERUPA SERTIFIKAT-SERTIFIKAT TANAH yang diperoleh dalam masa perkawinan, yaitu :
 
1) Sertifikat Hak Milik No. 00650, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
2) Sertifikat Hak Milik No. 0963, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
3) Sertifikat Hak Milik No. 1100, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
4) Sertifikat Hak Milik No. 962, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
5) Sertifikat Hak Milik No. 1098, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
6) Sertifikat Hak Milik No. 1099, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
7) Sertifikat Hak Milik No. 1101, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
8) Sertifikat Hak Milik No. 00964, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
9) Sertifikat Hak Milik No. 1105, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
10) Sertifikat Hak Milik No. 1106, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
11) Sertifikat Hak Milik No. 618, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
12) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1182, berada di Pergudangan Meiko Abadi B-63 Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
13) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1183, berada di Pergudangan Meiko Abadi B-63a Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
14) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1228, berada di Pergudangan Meiko Abadi C-11 Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
15) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1203, berada di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
16) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1227, berada di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
17) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1067, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
18) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1401, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
19) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1402, berada di Jl. Raya Sedati Wedi, Sidoarjo, Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
20) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1403, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo  ;
21) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1404, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
22) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1405, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
23) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1406, setempat dikenal dengan Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
24) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1407, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
25) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1408, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
26) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1409, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
27) Sertifikat Hak Milik No. 2702, berada di Graha Anggrek Mas Regency B4-01 Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yohan Yusup Ham ;
28) Sertifikat Hak Milik No. 2796, berada di Graha Anggrek Mas Regency B4-02 Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
29) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1178, berada di Pergudangan Meiko Abadi B-59 Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
30) Sertifikat Hak Milik No. 20815, berada di Desa Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
31) Sertifikat Hak Milik No. 27351, berada di Desa Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
 
3. Menyatakan harta bersama/gono-gini yang diperoleh Penggugat dan Tergugat selama dalam perkawinan, harus dibagi 2 (dua) sama rata, masing-masing mendapat setengah bagian dan atau 50% (lima puluh persen) ;
 
4. Menghukum Tergugat harus membagi dua harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat  harus dibagi 2 (dua) sama rata, masing-masing mendapat setengah bagian dan atau 50% (lima puluh persen) ;
 
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan atau Sita Marital (marital beslag) terhadap harta bersama yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, sebagai berikut :
 
1) Sertifikat Hak Milik No. 00650, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
2) Sertifikat Hak Milik No. 0963, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
3) Sertifikat Hak Milik No. 1100, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
4) Sertifikat Hak Milik No. 962, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
5) Sertifikat Hak Milik No. 1098, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
6) Sertifikat Hak Milik No. 1099, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
7) Sertifikat Hak Milik No. 1101, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
8) Sertifikat Hak Milik No. 00964, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
9) Sertifikat Hak Milik No. 1105, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
10) Sertifikat Hak Milik No. 1106, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
11) Sertifikat Hak Milik No. 618, berada di Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
12) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1182, berada di Pergudangan Meiko Abadi B-63 Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
13) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1183, berada di Pergudangan Meiko Abadi B-63a Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
14) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1228, berada di Pergudangan Meiko Abadi C-11 Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
15) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1203, berada di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
16) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1227, berada di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
17) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1067, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
18) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1401, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
19) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1402, berada di Jl. Raya Sedati Wedi, Sidoarjo, Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
20) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1403, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo  ;
21) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1404, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
22) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1405, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
23) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1406, setempat dikenal dengan Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
24) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1407, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
25) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1408, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
26) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1409, berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
27) Sertifikat Hak Milik No. 2702, berada di Graha Anggrek Mas Regency B4-01 Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yohan Yusup Ham ;
28) Sertifikat Hak Milik No. 2796, berada di Graha Anggrek Mas Regency B4-02 Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
29) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1178, berada di Pergudangan Meiko Abadi B-59 Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo;
30) Sertifikat Hak Milik No. 20815, berada di Desa Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
31) Sertifikat Hak Milik No. 27351, berada di Desa Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama pemegang hak Yenny Theresya Sunaryo ;
 
6. Menyatakan apabila atas harta bersama / gono-gini tidak tercapai kesepakatan mengenai cara dan harga penjualan, maka harta bersama / gono-gini dijual melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo yang dinilai melalui penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan hasilnya dibagi 2 (dua) masing-masing mendapat sebagian dan atau setengah, masing-masing 50% (lima puluh persen)  dari seluruh hasil penjualan obyek sengketa;
 
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini;
 
8. Memerintahkan siapapun yang menguasai barang-barang harta bersama Penggugat dan Tergugat, untuk menyerahkan harta bersama tersebut secara sukarela, dalam keadaan sempurna dan tanpa beban kepada Penggugat dan Tergugat, dan kemudian dijual serta hasil penjualan dibagi 2 (dua) masing-masing 50% bagian Penggugat-Tergugat, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diketahuinya harta bersama tersebut;
 
9. Menyatakan Putusan ini dijalankan walaupun ada upaya Verset, Banding, Kasasi (serta merta / Uitvoertbaar bij Voorraad);
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;
 
ATAU
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara aquo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak