INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 56/Pdt.G/2026/PN Sda | SITI MA`RUFFAH | 1.H. GHOZALI 2.CV MORO AGUNG , yang dalam hal ini diwakili oleh MUH IMAM AGUNG PURNOMO 3.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRANCH OFFICE KRIAN 4.RONALD CHANG, SH. 5.Nyonya SUKARINI Sarjana Hukum, dan atau ahli warisnya |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Penggugat sebagai waris yang berhak terhadap obyek sengketa SHM No. 101 dan obyek sengketa SHM No. 102;
4. Menyatakan akta Jual Beli tanggal 8 Desember 1995 Nomor 2/Tln/SKR/1995 dan Nomor 3/Tln/SKR/1995 yang dibuat oleh Tergugat V harus dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku;
5. Menyatakan obyek sengketa, yaitu :
a. Tanah seluas 427 M2 dengan batas-batas tembok a-b dan c-d berdiri di luar batas, tembok b-c berdiri di dalam batas, Tanta-tanda batasa yang ditunjukan dalam PMA 8/1961 tidak perlu di pasang, karena tembok-tembok tersebut sudah berdiri mencukupi, Luas 427 M2 Penunjukan dan penetapan Batas oleh H. Sholeh, dengan batas sebelah;
- Utara : Tanah Hak Almarhum Kasim;
- Selatan : Jalan Raya Tulangan;
- Timur : Jalan Raya dari Tulangan ke Pilang;
- Barat : Tanah Hak Suradi;
Seperti yang dimaksud dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 101/ Desa Tulangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur gambar situasi tanggal 26-12-1995 Nomor 8317/1995 atas Nama Pemegang Hak Mochammad Imam Agung Purnomo;
b. Tanah seluas 289 M2 dengan batas-batas tembok a-b yang memenuhi yang ditentukan dalam PMA No. 8/ 1961 pasal 2 ayat b, tembok a-b berdiri di luar batas, Luas 289 M2 Penunjukan dan penetapan Batas oleh Sdr. Sumadi, dengan batas sebelah ;
- Utara : Tanah Hak;
- Selatan : Tanah Hak;
- Timur : Tanah Hak;
- Barat : Tanah Hak
Seperti yang dimaksud dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 102/ Desa Tulangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur gambar situasi tanggal 26-4-1996 Nomor 2660/1996 dengan Nama Pemegang Hak Mochamad Imam Agung Purnomo;
Harus dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku;
6. Menyatakan Perjanjian Kredit yang terjadi antara Tergugat II dengan Tergugat III pada tanggal 24 Oktober 2016 dengan jaminan SHM No. 101 dan SHM No. 102 dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku;
7. Menyatakan bahwa lelang yang terjadi pada tanggal tanggal 30 September 2025 terjadi lelang kedua melalui Turut Tergugat I dengan nilai limit sebesar 1.400.000.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Juta Rupiah) dan terdapat Pemenang Lelang yaitu Tergugat IV dengan Risalah Lelang No. 434/10.02/2025/01 tanggal 30 September 2025 dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku;
8. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya kerugian secara seketika sebesar:
a. Kerugian Materiil: Adalah kerugian nyata yang di derita oleh Penggugat dengan adanya lelang kedua dengan nilai limit Rp. 1.400.000.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) dan sudah ada pemenang lelang dengan Risalah Lelang No. 434/10.02/2025/01 tanggal 30 September 2025 jelas ini sangat merugikan penggugat karena harga pasar saat ini obyek sengketa bisa terjual dengan harga Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) sehingga terlihat disini Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000.000,00 (Tiga Milyar Enam Ratus Juta Rupiah);
b. Kerugian Immateriil: berupa keresahan di dalam keluarga dan tekanan batin Penggugat yang di perhitungkan sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah);
Jadi apabila dijumlahkan antara kerugian materil dan immaterial Penggugat sejumlah Rp. 6.500.000.000,00 (Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
10. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan terhadap obyek sengketa yaitu:
a. Sertifikat Hak Milik Nomor 101/ Desa Tulangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur gambar situasi tanggal 26-12-1995 Nomor 8317/1995 Luas 427 M2 Atas Nama Pemegang Hak Mochamad Imam Agung Purnomo dengan batas-batas tembok a-b dan c-d berdiri di luar batas, tembok b-c berdiri di dalam batas, Tanta-tanda batasa yang ditunjukan dalam PMA 8/1961 tidak perlu di pasang, karena tembok-tembok tersebut sudah berdiri mencukupi, Luas 427 M2 Penunjukan dan penetapan Batas oleh H. Sholeh, dengan batas sebelah;
- Utara : Tanah Hak Almarhum Kasim;
- Selatan : Jalan Raya Tulangan;
- Timur : Jalan Raya dari Tulangan ke Pilang;
- Barat : Tanah Hak Suradi;
b. Hak Milik Nomor 102/ Desa Tulangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur gambar situasi tanggal 26-4-1996 Nomor 2660/1996 Luas 289 M2 Atas Nama Pemegang Hak Mochamad Imam Agung Purnomo dengan batas-batas tembok a-b yang memenuhi yang ditentukan dalam PMA No. 8/ 1961 pasal 2 ayat b, tembok a-b berdiri di luar batas, Luas 289 M2 Penunjukan dan penetapan Batas oleh Sdr. Sumadi, dengan batas sebelah ;
- Utara : Tanah Hak;
- Selatan : Tanah Hak;
- Timur : Tanah Hak;
- Barat : Tanah Hak
11. Memerintahkan pada Turut Tergugat II untuk melakukan pemblokiran (blokir) terhadap obyek sengketa, yaitu:
a. Sertifikat Hak Milik Nomor 101/ Desa Tulangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur gambar situasi tanggal 26-12-1995 Nomor 8317/1995 Luas 427 M2 Atas Nama Pemegang Hak Mochamad Imam Agung Purnomo dengan batas-batas tembok a-b dan c-d berdiri di luar batas, tembok b-c berdiri di dalam batas, Tanta-tanda batasa yang ditunjukan dalam PMA 8/1961 tidak perlu di pasang, karena tembok-tembok tersebut sudah berdiri mencukupi, Luas 427 M2 Penunjukan dan penetapan Batas oleh H. Sholeh, dengan batas sebelah;
- Utara : Tanah Hak Almarhum Kasim;
- Selatan : Jalan Raya Tulangan;
- Timur : Jalan Raya dari Tulangan ke Pilang;
- Barat : Tanah Hak Suradi;
b. Hak Milik Nomor 102/ Desa Tulangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur gambar situasi tanggal 26-4-1996 Nomor 2660/1996 Luas 289 M2 Atas Nama Pemegang Hak Mochamad Imam Agung Purnomo dengan batas-batas tembok a-b yang memenuhi yang ditentukan dalam PMA No. 8/ 1961 pasal 2 ayat b, tembok a-b berdiri di luar batas, Luas 289 M2 Penunjukan dan penetapan Batas oleh Sdr. Sumadi, dengan batas sebelah ;
- Utara : Tanah Hak;
- Selatan : Tanah Hak;
- Timur : Tanah Hak;
- Barat : Tanah Hak;
12. Menyatakan sah dan berharga pemblokiran terhadap obyek sengketa;
13. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dan Tergugat II yang saat ini obyek sengketa SHM No. 101 adalah milik Tergugat II dan obyek sengketa SHM No. 102 adalah milik Penggugat;
14. Menyatakan bahwa obyek sengketa SHM No. 101 adalah hak milik Tergugat II;
15. Menyatakan bahwa obyek sengketa SHM No. 102 adalah hak milik Penggugat;
16. Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan ini;
17. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk melaksanakan proses peralihan hak atas obyek sengketa SHM No. 101 untuk Tergugat II dan obyek sengketa SHM No. 102 untuk Penggugat;
18. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding, Kasasi, Peninjauan kembali dan Upaya hukum lainnya (uitvoorbarbijvoorad);
19. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
