Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
678/Pdt.P/2025/PN Sda Mansuri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 678/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mansuri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dwipo Noeswantoro Soegito Poetro, S.H.,M.HMansuri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.;
2. Memberikan ijin kepada MANSURI (Pemohon) untuk bertindak atas diri sendiri dan mewakili anak kandungnya bernama M. Umar Tsaqif, Lahir di Sidoarjo, tanggal 21 Maret 2013, jenis kelamin : laki-laki, yang masih dibawah umur untuk melakukan tindakan Hukum KHUSUS untuk menjaminkan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah gedung berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan No.723, Surat Ukur tanggal 07 Juli 2010, No.00340/02.18/2010 Luas 90 M2. Atas nama pemegang hak 1. Mansuri, 2. M. Umar Tsaqif, 3. Devi Ferdina Anggraini, tanah mana terletak di Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, di Bank Mandiri.;             
3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak