| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa mereka terdakwa I. ALI USMAN bin SLAMET RIYADI dan terdakwa II. DODIT DAVIS ARGATA bin DANIEL ABDUL MUKTI bersama-sama dengan saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah) pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di dalam kamar rumah milik saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah) di Dusun Macekan RT.16 RW.08 Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di dalam rumah milik saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah) di Dusun Macekan RT.16 RW.08 Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo ketika saksi ANTON SETOHADI dan saksi MOCHAMMAD IKHBAL MAKHBUDI bersama Team VI Unit III Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah) yang kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu untuk diedarkan kembali, dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah) ada panggilan Whatsapp masuk dari temannya, kemudian saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah) disuruh untuk mengangkat panggilan tersebut dengan memperbesar volume suaranya dari penelpon tersebut menawarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat ± 10 (sepuluh) gram dan rencana akan datang ke rumah saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah) untuk menawarkan Narkotika jenis Sabu tersebut ;
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengintaian di rumah saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah) dan pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB mereka terdakwa datang ke rumah saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah) dengan berboncangan mengendarai sepeda motor Honda Tiger No. Pol. S-4179-EK milik MIRZA (DPO), setelah mereka terdakwa masuk ke dalam rumah saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah) lalu saksi ANTON SETOHADI dan saksi MOCHAMMAD IKHBAL MAKHBUDI bersama Team VI Unit III Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap mereka terdakwa dan saat itu diketahui terdakwa I. ALI USMAN bin SLAMET RIYADI membuang bungkusan atau lipatan tissue ke kasur yang ada di dalam kamar saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah), kemudian terdakwa I. ALI USMAN bin SLAMET RIYADI disuruh mengambil dan membuka sendiri bungkusan atau lipatan tissue tersebut ternyata 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 10,06 (sepuluh koma nol enam) gram ditimbang beserta bungkusnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri mereka terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk Infinix warna hitam dengan nomor panggil 087721101134milik terdakwa I. ALI USMAN bin SLAMET RIYADI, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam dengan nomor panggil 083131144464 milik terdakwa II. DODIT DAVIS ARGATA bin DANIEL ABDUL MUKTI dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tiger No. Pol. S-4179-EK milik MIRZA (DPO) ;
- Bahwa setelah ditanya mereka terdakwa mengaku terus terang bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 10,06 (sepuluh koma nol enam) gram ditimbang dengan bungkusnya tersebut adalah milik MIRZA (DPO) yang akan ditawarkan atau dijual kepada saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah) dan mereka terdakwa mendapatkan kristal warna putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dari MIRZA (DPO) untuk dijualkan oleh mereka terdakwa yang diberi harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya dan rencananya akan dijual oleh mereka terdakwa dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya sehingga mereka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 100,000,- (sertaus ribu rupiah) per gramnya ;
- Bahwa mereka terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 00052/NNF/2026 tanggal 06 Januari 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. HANDI PURWANTI, S.T. 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. yang diketahui oleh Ir. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti Nomor : 00108/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 8,941 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa mereka terdakwa I. ALI USMAN bin SLAMET RIYADI dan terdakwa II. DODIT DAVIS ARGATA bin DANIEL ABDUL MUKTI bersama-sama dengan saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah) pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di dalam kamar rumah milik saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah) di Dusun Macekan RT.16 RW.08 Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di dalam rumah milik saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah) di Dusun Macekan RT.16 RW.08 Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo ketika saksi ANTON SETOHADI dan saksi MOCHAMMAD IKHBAL MAKHBUDI bersama Team VI Unit III Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah) yang kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu untuk diedarkan kembali, dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah) ada panggilan Whatsapp masuk dari temannya, kemudian saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah) disuruh untuk mengangkat panggilan tersebut dengan memperbesar volume suaranya dari penelpon tersebut menawarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat ± 10 (sepuluh) gram dan rencana akan datang ke rumah saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah) untuk menawarkan Narkotika jenis Sabu tersebut ;
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengintaian di rumah saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah) dan pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB mereka terdakwa datang ke rumah saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah) dengan berboncangan mengendarai sepeda motor Honda Tiger No. Pol. S-4179-EK milik MIRZA (DPO), setelah mereka terdakwa masuk ke dalam rumah saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah) lalu saksi ANTON SETOHADI dan saksi MOCHAMMAD IKHBAL MAKHBUDI bersama Team VI Unit III Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap mereka terdakwa dan saat itu diketahui terdakwa I. ALI USMAN bin SLAMET RIYADI membuang bungkusan atau lipatan tissue ke kasur yang ada di dalam kamar saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah), kemudian terdakwa I. ALI USMAN bin SLAMET RIYADI disuruh mengambil dan membuka sendiri bungkusan atau lipatan tissue tersebut ternyata 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 10,06 (sepuluh koma nol enam) gram ditimbang beserta bungkusnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri mereka terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk Infinix warna hitam dengan nomor panggil 087721101134milik terdakwa I. ALI USMAN bin SLAMET RIYADI, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam dengan nomor panggil 083131144464 milik terdakwa II. DODIT DAVIS ARGATA bin DANIEL ABDUL MUKTI dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tiger No. Pol. S-4179-EK milik MIRZA (DPO) ;
- Bahwa setelah ditanya mereka terdakwa mengaku terus terang bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 10,06 (sepuluh koma nol enam) gram ditimbang dengan bungkusnya tersebut adalah milik MIRZA (DPO) yang akan ditawarkan atau dijual kepada saksi ABD. KODIR JAILANI bin KUDORI (berkas terpisah) dan mereka terdakwa mendapatkan kristal warna putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dari MIRZA (DPO) untuk dijualkan oleh mereka terdakwa yang diberi harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya dan rencananya akan dijual oleh mereka terdakwa dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya sehingga mereka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 100,000,- (sertaus ribu rupiah) per gramnya ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 00052/NNF/2026 tanggal 06 Januari 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. HANDI PURWANTI, S.T. 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. yang diketahui oleh Ir. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti Nomor : 00108/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 8,941 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan mereka terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |