Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
351/Pdt.G/2026/PN Sda SABIQUL KHOIRON 1.AGUS RUDIANTO
2.MOHAMMAD MUKHLAS KHUSAINI
3.SUJIATUN
4.KUSNUL KHOTIMAH
5.JUMIATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 351/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SABIQUL KHOIRON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUS RUDIANTO
2MOHAMMAD MUKHLAS KHUSAINI
3SUJIATUN
4KUSNUL KHOTIMAH
5JUMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris SRI YULIATIN, S.H., M.Kn.
2Bank Central Asia Cabang Krian
3Kantor Badan Pertanahan Negara Kab. Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua barang bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini.
3. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan Uang Senilai Rp.150.000.000, 00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
4. Menyatakan Menurut Hukum, Penggugat diberikan untuk melelang tanah dan bangunan dengan nomor Sertipikat 290 seluas 547 M2, atas nama Kleler yang berkedudukan di Watutulis RT 002 RW 001 Desa Watutulis Kec. Prambon Kab. Sidoarjo, bila Para Tergugat tidak bisa mengembalikan uang Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
 
- Utara : Pemilik SHM Nomor 00176
- Timur : Jalan Desa
- Selatan : Jalan Desa
- Barat : Tanah Sulis
 
5. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap hari keterlambatan kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus.
6. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi ( uitvoebaar bij vooraad).
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.
Dan atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus Cq: Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak