Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2025/PN Sda ESTI HARJANTI CANDRARINI, S.H. HANI ZULKARNAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-576/M.5.19/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTI HARJANTI CANDRARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANI ZULKARNAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa terdakwa HANI ZULKARNAIN pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Warkop Mojo di Dusun Mojosantren RT.11/RW.03 Kelurahan Kemasan Kecataman Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.----------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa terdakwa HANI ZULKARNAIN pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Warkop Mojo di Dusun Mojosantren RT.11/RW.03 Kelurahan Kemasan Kecataman Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2  KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya