| Petitum Permohonan | 
				
 - Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan Tidak Sah Penyitaan terhadap barang milik PEMOHON yang disita oleh TERMOHON, berupa :  
  - 1 (Satu) Unit Mesin Pembuat Rokok Maker Hauni Garrant Max III 7372, dan
 
  - 1 (Satu) Unit Mesin Hinge Iid Packer HLP-2 Reguler 20 DWA Singapore,
 
  
  
 - Menghukum TERMOHON untuk segera mengembalikan dan/atau menyerahkan kembali barang milik PEMOHON yang telah disita oleh TERMOHON tanpa syarat apapun, berupa :  
  - 1 (Satu) Unit Mesin Pembuat Rokok Maker Hauni Garrant Max III 7372, dan
 
  - 1 (Satu) Unit Mesin Hinge Iid Packer HLP-2 Reguler 20 DWA Singapore,
 
  
  
 
4. Menyatakan tidak sah segala tindakan hukum yang dilakukan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penyitaan barang milik PEMOHON oleh TERMOHON setelah adanya putusan ini; 
5.   Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 
6.   Menghukum TERMOHON unluk membayar biaya perkara rnenurut ketentuan hukum yang berlaku.  |