INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
121/Pdt.P/2025/PN Sda | SRI SUHARNI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 121/Pdt.P/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Mar. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan nama - nama yang tertulis pada masing - masing dokumen dengan nama Almarhum yang tertulis dan terbaca PAELAN dan POERWADI merupakan satu orang yang sama ;
3. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya Permohonan a quo ;
ATAU ; Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa, memutus dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |