Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
232/Pid.C/2025/PN Sda KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH SITI SUPREATIN BINTI SUJIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 232/Pid.C/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/159/X/2025/POLSEK
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kejadian Awalnya pada hari selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 11.30 Wib tersangka menerima telpon dari seorang wanita dan mengaku kalau ibu baru dari anak tersangka dengan maksud untuk bertemu karena ayah dr anak tersangka sebelumnya atau mantan suami tersangka mau bertemu dengan anaknya dan saat itu tersangka menyetujuinya dan kemudian memberikan alamat tujuan untuk bertemu tersebut di Perum Omah Pesona Ds.Sidokepung Kec. Buduran Kab.Sidoarjo kemudian sekira jam 12.00 Wib tersangka sudah berada di dekat pos security dan wanita tersebut datang bersama mantan suami tersangka Bernama MUHAMAD ASIF dengan berboncengan menggunakan sepeda motor dan saat itu tersangka bersama calon suami tersangka bernama ARIAH ADI WIJAYA sudah menunggu atau sudah tiba kemudian wanita yang telpon tersangka tersebut dan mantan suami tersangka berhenti kemudian langsung turun dan langsung menemui anak tersangka dan saat mantan suami tersangka menemui anak tersangka wanita tersebut mengolok-ngolok tersangka dengan kata-kata yang tidak enak di dengan mengatakan "DADI IBU GAK PECUS dan GENDAAN TOK WAE KOYOK AKU LO WIS RABI SAH "dan tersangkajawab " LAPO KON NGURUSI AKU" kemudian wanita tersebut seolah menantang dengan kata-kata "LAPO KON LAPO KON " sambil memegangi HP da memvidio dan mendekati tersangka akirnya tersangka terpancing emosi dan memegang kerah bajunya denga tangan kanan kemudian tersangka memukul dengan tangan kiri mengenai dahi sebelah kiri kemudia rambutnya juga tersangka jambak akirnya wanita tersebut membalas dengan menarik kerudung tersang sampai lepas dan menjambak rambut tersangka akirnya ARIAH ADI WIJAYA atau calon suami tersangl melerai setelah itu tersangka katakan kepada ARIAH ADI WIJAYA sudah mari kita tinggal aja dan saat terlihat MUHAMAD ASIF atau mantan suami tersangkam endorong dorong ARIAH ADI WIJAYA sambil mevi dengan HP nya kemudian timbulah keributan dan datang warga melerai akirnya setelah lerai tersangka d ARIAH ADI WIJAYA menepi dan terlihat wanita yang bersama MUHAMAD ASIF meninggalkan lokasi kemud tersangka bersama anaknya dan ARIAH ADI WIJAYA juga meninggalkan lokasi,dengan adanya kejad tersebut korban mengalami luka memar pada dahi sebelah kiri dan rambut banyak yang lepas dan merasa s dan melalaporkan ke polsek buduran guna proses lebin lanjut.

Barang Bukti berupa: -

Atas perbuatannya Sdr SITI SUPRIATIN melanggar Pasal 352 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya