Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dugaan tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum Percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau memiliki , menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu) , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) , jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh a,n, KAPOLRESTA SIDOARJO KASAT RESNARKOBA (TERMOHON) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Menyatakan penyidikan berdasarkan Surat perintah Penyidikan Kepala kepolisian Resor Kota Sidoarjo Nomor: Sprin-Dik/91/IV/2025/Satresnarkoba, tanggal 21 April 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan nomor: S.Tap/ /IV/Res.2.4./2025/Satresnarkoba , tanggal 21 April 2025 atas nama SUMARTO adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan diri PEMOHON
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada TERMOHON;
|