Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
237/Pid.Sus/2025/PN Sda | GITTA RATIH SUMINAR, S.H. | SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 237/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1409/M.5.19/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di tempat jasa pengiriman ekspedisi JNE di Jl. Sisingamangaraja Kota Medan yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili (Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS kenal dengan Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH sejak tahun 2017 di mana keduanya sebagai terpidana Perkara Narkotika atau warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong (penghuni Blok C Lapas Kelas I Surabaya di Porong) kemudian pada awal bulan Agustus tahun 2023 selesai menjalani pidana dari Lapas Madiun terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS kembali menghubungi Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH malalui Aplikasi Whats App dengan menggunakan Nomor 0818993002 ke Nomor : +14242291957 kemudian terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS menawarkan kepada Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH untuk kembali bekerja dalam hal melakukan transaksi jual beli Narkotika yaitu meminta Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH untuk melayani pembeli berdasarkan arahan dari terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS yang mana Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH akan diberi upah sebesar Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) per gramnya sedangkan untuk Ektasi akan diberi upah sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) per butirnya, pemberian upah atau komisi kepada Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH dengan cara transfer dari rekening Bank BCA terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS dengan Nomer : 8375206133 An. SATRIA TRI WARDANA ke rekening Bank BCA Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH dengan Nomer : 1991403081 An. FATKHUR ROHMANIAH, di mana atas penawaran tersebut Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH menyetujui menjadi anak buah terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS dalam hal melakukan transaksi jual beli Narkotika. - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS dihubungi melalui telfon whatsapp oleh Sdr. YUDI alias GUNDUL dengan nomor +6282163866093 ke Nomor : 0818993002 yag menawarkan Narkotika Golongan I jenis Shabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram milik Bos Tanjung Balai. Selesai menerima telfon terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS menghubungi Saksi BUDIARTO Bin ABDULLAH memberitahukan bahwa Sdr. YUDI alias GUNDUL menawarkan Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram dengan harga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang dalam komunikasi tersebut antara terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS dan Saksi BUDIARTO Bin ABDULLAH menyetujui penawaran Sdr.. YUDI alias GUNDUL tersebut dengan tujuan diperjualbelikan, yang apabila terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS menjual kepada oranglan melalui Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH dengan harga Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) maka dari Narkotika yang terjual akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang nantinya akan dibagi berdua antara terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS antara dengan Sdr.. YUDI alias GUNDUL dengan prosentase 60 % merupakan bagian terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS sedangkan 40 % merupakan bagian Sdr.. YUDI alias GUNDUL. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS dihubungi Sdr. YUDI alias GUNDUL setelah terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS berkomunikasi dengan Sdr. YUDI alias GUNDUL terkait penyerahan Narkotika Golongan I jenis Shabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram kemudian sekitar pukul 17.30 wib terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS mendapat pesan whatsapp dari Sdr. YUDI alias GUNDUL terkait penyerahan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang akan dilakuka oleh anak buah Sdr. YUDI alias GUNDUL setelah keduanya janjian selanjutnya sekitar pukul 19.30 wib terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS bertemu dengan anak buah Sdr. YUDI alias GUNDUL di parkiran Alfamidi Jl. Ampelas Medan untuk melakukan serah terima Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebanyak 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram. Setelah terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS menerima Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram tersebut selanjutnya terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS pulang; - Bahwa sesampainya di rumah, terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS langsung membungkus (packing) Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebanyak 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram lalu paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebanyak 1 (satu) ons atau 100 (gram) tersebut dimasukkan ke dalam sepatu sebelah kanan (dari sepasang sepatu bekas Merk Gucci warna hitam milik terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS). Selanjutnya terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS menghubungi Saksi BUDIARTO Bin ABDULLAH terkait pengiriman paket Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) ons atau 100 (serratus) gram tersebut yang akan dikirim kepada Saksi BUDIARTO Bin ABDULLAH melalui jasa pengiriman paket. Setelah Saksi BUDIARTO Bin ABDULLAH memberikan data tujuan pengiriman kepada terdakwa SATRIA TRI WARDANA selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa SATRIA TRI WARDANA melalui jasa pengiriman ekspedisi JNE yang berada di Jl. Sisingamangaraja Medan mengirim paket sepatu bekas miliknya yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 1 (Satu) Ons kepada Saksi BUDIARTO Bin ABDULLAH alamta Sidoarjo Jawa Timur, sedangkan identitas pengirim paket dengan An. RONY Medan, Telphone : 081361811133 Selanjutnya terdakwa SATRIA TRI WARDANA mengirim bukti resi pengiriman barang melalui chat whatsapp kepada Saksi BUDIARTO Bin ABDULLAH dengan tujuan agar bisa memantau pengiriman barang yang telah dikirim tersebut. - Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 Wib. Saksi MUHAMMAD NURHADI (Kurir JNE Express) mengantarkan 1 (Satu) paket yang dikirim lewat JNE dengan menggunakan Nomor Resi : 041110015490224 ke pihak penerima yaitu Saksi BUDIARTO Bin ABDULLAH di pinggir Jl. Ki Tahuru I Rt. 004 / Rw. 002, DS. Kedungturi, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo. Namun beberapa saat kemudian datang Saksi FRANZ BAGUS IMANSYAH,S.H dan Saksi BAMBANG AGUS TRIWAYUDI anggota POLRI yang bertugas di BNPP Jawa Timur yang langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi BUDIARTO Bin ABDULLAH dan setelah dilakukan penggeledahan menemukan : 1 (satu) paket JNE dengan Nomor Connote : 041110015490224, Pengirim : RONY MEDAN Tel. +6281361811133, Penerima : BUDIARTO Jl. Ki Tahuru RT. 4 RW. 2 Taman Sidarjo 61257 Tel. +6281332181804, yang di dalamnya berisi :
selanjutnya Saksi FRANZ BAGUS IMANSYAH,S.H dan Saksi BAMBANG AGUS TRIWAYUDI melakukan penggeledahan di rumah Saksi BUDIARTO Bin ABDULLAH dan berhasil menemukan di atas plafon rumah tepat di depan kamar mandi yaitu barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bekas masker bertuliskan indomaret, yang di dalamnya berisi : a. 1 (satu) bungkus berisikan 67 (enam puluh tujuh) butir pil ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 27,048 (Dua puluh tujuh koma nol empat puluh delapan) Gram. b. 1 (satu) bungkus berisikan 47 (empat puluh tujuh) butir pil ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 18,945 (Delapan belas koma sembilan ratus empat puluh lima) Gram. c. 1 (satu) bungkus berisikan 46 (empat puluh enam) butir pil ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 18,689 (Delapan belas koma enam ratus delapan puluh sembilan) Gram. d. 1 (satu) bungkus berisikan 32 (tiga puluh dua) butir pil ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 13,026 (Tiga belas koma nol dua puluh enam) Gram. e. 1 (satu) bungkus berisikan serbuk ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 2,694 (Dua koma enam ratus Sembilan puluh empat) Gram. f. 1 (satu) bungkus berisikan serbuk ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 2,519 (Dua koma lima ratus sembilan belas) Gram. g. 3 (tiga) plastik klip bekas shabu. h. 2 (dua) plastik klip bekas ekstasi. i. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver. j. 1 (satu) bendel plastik klip baru. k. 3 (tiga) buah skrop terbuat dari sedotan plastik. Dan Saksi FRANZ BAGUS IMANSYAH,S.H dan Saksi BAMBANG AGUS TRIWAYUDI juga mengamankan : - 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 Pro warna silver dengan nomor simcard: 087866953138. - 1 (satu) unit handphone merk Samsung A52 warna hitam dengan nomor simcard : 081332181804.
- Bahwa dari keterangan Saksi BUDIARTO Bin ABDULLAH mengakui mendapatkan Narkotika Golongan I jenis shabu dan Ektasi tersebut dari terdakwa SATRIA TRI WARDANA yang berada di Medan. Dan pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira jam 14.00 wib di Jl. Sultan Serdang Gg. Rame No. 148 Kel/Ds. Telagasari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara. Saksi FRANZ BAGUS IMANSYAH,S.H dan Saksi BAMBANG AGUS TRIWAYUDI dapat melakukan penangkapan terhadap terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS dan petugas mengamankan barang bukti berupa :
di mana terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS juga mengakui Narkotika Golongan I jenis Extacy yang telah disita petugas dari Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH tersebut sebelumnya didapatkan terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS dari Sdr. SI MBOH alias FERDI sebanyak 210 (Dua ratus sepuluh) butir dengan harga perbutirnya Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), kemudian oleh terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS dijual kembali melalui Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH dengan harga perbutirnya Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah), setelah Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH menyetujui selanjutnya komunikasi terkait Narkotika jenis Extacy dilakukan antara Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH dengan Sdr. SI MBOH alias FERDI ; 1. 1 (Satu) poket Narkotika Golongan I jenis Shabu setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 98,837 (Sembilan puluh delapan koma delapan ratus tiga puluh tujuh) Gram (ditemukan pada sepatu sebelah kanan), setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 10235/NNF/2024 tanggal 18 Desember 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : = 25749/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 98,837 Gram, adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto + 98,797 gram 2.Barang bukti berupa : a. 1 (satu) bungkus berisikan 67 (enam puluh tujuh) butir pil ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 27,048 (Dua puluh tujuh koma nol empat puluh delapan) Gram. b. 1 (satu) bungkus berisikan 47 (empat puluh tujuh) butir pil ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 18,945 (Delapan belas koma sembilan ratus empat puluh lima) Gram. c. 1 (satu) bungkus berisikan 46 (empat puluh enam) butir pil ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 18,689 (Delapan belas koma enam ratus delapan puluh sembilan) Gram. d. 1 (satu) bungkus berisikan 32 (tiga puluh dua) butir pil ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 13,026 (Tiga belas koma nol dua puluh enam) Gram. e. 1 (satu) bungkus berisikan serbuk ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 2,694 (Dua koma enam ratus Sembilan puluh empat) Gram. f. 1 (satu) bungkus berisikan serbuk ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 2,519 (Dua koma lima ratus sembilan belas) Gram. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 10235/NNF/2024 tanggal 18 Desember 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : = 25750/2024/NNF berupa 67 (enam puluh tujuh) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat + sebesar 27,048, adalah benar tablet dengan bahan aktif 2C-B, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, setelah diperiksa sisanya dikembalikan 60 (enam puluh) butir tablet berat netto + 24,179 gram = 25751/2024/NNF berupa 47 (empat puluh tujuh) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 18,945 (Delapan belas koma sembilan ratus empat puluh lima) Gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif 2C-B, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, setelah diperiksa sisanya dikembalikan 60 (enam puluh) butir tablet berat netto + 16,966 gram = 25752/2024/NNF berupa 46 (empat puluh enam) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto + sebesar 18,689 (Delapan belas koma enam ratus delapan puluh sembilan) Gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif 2C-B, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, setelah diperiksa sisanya dikembalikan 60 (enam puluh) butir tablet berat netto + 16,671 gram = 25753/2024/NNF berupa 32 (tiga puluh dua) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto + 13,026 (Tiga belas koma nol dua puluh enam) Gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif 2C-B, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, setelah diperiksa sisanya dikembalikan 27 (dua puluh tujuh) butir tablet berat netto + 10,975 gram = 25754/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto + 2,694 (Dua koma enam ratus Sembilan puluh empat) Gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif 2C-B, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009; = 25755/2024/NNF 1 (satu) kantong plastic berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto + 2,519 (Dua koma lima ratus sembilan belas) Gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif 2C-B, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di tempat jasa pengiriman ekspedisi JNE di Jl. Sisingamangaraja Kota Medan yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili (Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS kenal dengan Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH sejak tahun 2017 di mana keduanya sebagai terpidana Perkara Narkotika atau warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong (penghuni Blok C Lapas Kelas I Surabaya di Porong) kemudian pada awal bulan Agustus tahun 2023 selesai menjalani pidana dari Lapas Madiun terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS kembali menghubungi Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH malalui Aplikasi Whats App dengan menggunakan Nomor 0818993002 ke Nomor : +14242291957 kemudian terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS menawarkan kepada Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH untuk kembali bekerja dalam hal melakukan transaksi jual beli Narkotika yaitu meminta Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH untuk melayani pembeli berdasarkan arahan dari terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS yang mana Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH akan diberi upah sebesar Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) per gramnya sedangkan untuk Ektasi akan diberi upah sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) per butirnya, pemberian upah atau komisi kepada Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH dengan cara transfer dari rekening Bank BCA terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS dengan Nomer : 8375206133 An. SATRIA TRI WARDANA ke rekening Bank BCA Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH dengan Nomer : 1991403081 An. FATKHUR ROHMANIAH, di mana atas penawaran tersebut Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH menyetujui menjadi anak buah terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS dalam hal melakukan transaksi jual beli Narkotika. - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS dihubungi melalui telfon whatsapp oleh Sdr. YUDI alias GUNDUL dengan nomor +6282163866093 ke Nomor : 0818993002 yag menawarkan Narkotika Golongan I jenis Shabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram milik Bos Tanjung Balai. Selesai menerima telfon terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS menghubungi Saksi BUDIARTO Bin ABDULLAH memberitahukan bahwa Sdr. YUDI alias GUNDUL menawarkan Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram dengan harga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang dalam komunikasi tersebut antara terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS dan Saksi BUDIARTO Bin ABDULLAH menyetujui penawaran Sdr.. YUDI alias GUNDUL tersebut dengan tujuan diperjualbelikan, yang apabila terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS menjual kepada oranglan melalui Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH dengan harga Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) maka dari Narkotika yang terjual akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang nantinya akan dibagi berdua antara terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS antara dengan Sdr.. YUDI alias GUNDUL dengan prosentase 60 % merupakan bagian terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS sedangkan 40 % merupakan bagian Sdr.. YUDI alias GUNDUL. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS dihubungi Sdr. YUDI alias GUNDUL setelah terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS berkomunikasi dengan Sdr. YUDI alias GUNDUL terkait penyerahan Narkotika Golongan I jenis Shabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram kemudian sekitar pukul 17.30 wib terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS mendapat pesan whatsapp dari Sdr. YUDI alias GUNDUL terkait penyerahan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang akan dilakuka oleh anak buah Sdr. YUDI alias GUNDUL setelah keduanya janjian selanjutnya sekitar pukul 19.30 wib terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS bertemu dengan anak buah Sdr. YUDI alias GUNDUL di parkiran Alfamidi Jl. Ampelas Medan untuk melakukan serah terima Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebanyak 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram. Setelah terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS menerima Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram tersebut selanjutnya terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS pulang; - Bahwa sesampainya di rumah, terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS langsung membungkus (packing) Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebanyak 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram lalu paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebanyak 1 (satu) ons atau 100 (gram) tersebut dimasukkan ke dalam sepatu sebelah kanan (dari sepasang sepatu bekas Merk Gucci warna hitam milik terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS). Selanjutnya terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS menghubungi Saksi BUDIARTO Bin ABDULLAH terkait pengiriman paket Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) ons atau 100 (serratus) gram tersebut yang akan dikirim kepada Saksi BUDIARTO Bin ABDULLAH melalui jasa pengiriman paket. Setelah Saksi BUDIARTO Bin ABDULLAH memberikan data tujuan pengiriman kepada terdakwa SATRIA TRI WARDANA selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa SATRIA TRI WARDANA melalui jasa pengiriman ekspedisi JNE yang berada di Jl. Sisingamangaraja Medan mengirim paket sepatu bekas miliknya yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 1 (Satu) Ons kepada Saksi BUDIARTO Bin ABDULLAH alamta Sidoarjo Jawa Timur, sedangkan identitas pengirim paket dengan An. RONY Medan, Telphone : 081361811133 Selanjutnya terdakwa SATRIA TRI WARDANA mengirim bukti resi pengiriman barang melalui chat whatsapp kepada Saksi BUDIARTO Bin ABDULLAH dengan tujuan agar bisa memantau pengiriman barang yang telah dikirim tersebut. - Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 Wib. Saksi MUHAMMAD NURHADI (Kurir JNE Express) mengantarkan 1 (Satu) paket yang dikirim lewat JNE dengan menggunakan Nomor Resi : 041110015490224 ke pihak penerima yaitu Saksi BUDIARTO Bin ABDULLAH di pinggir Jl. Ki Tahuru I Rt. 004 / Rw. 002, DS. Kedungturi, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo. Namun beberapa saat kemudian datang Saksi FRANZ BAGUS IMANSYAH,S.H dan Saksi BAMBANG AGUS TRIWAYUDI anggota POLRI yang bertugas di BNPP Jawa Timur yang langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi BUDIARTO Bin ABDULLAH dan setelah dilakukan penggeledahan menemukan : 1 (satu) paket JNE dengan Nomor Connote : 041110015490224, Pengirim : RONY MEDAN Tel. +6281361811133, Penerima : BUDIARTO Jl. Ki Tahuru RT. 4 RW. 2 Taman Sidarjo 61257 Tel. +6281332181804, yang di dalamnya berisi :
selanjutnya Saksi FRANZ BAGUS IMANSYAH,S.H dan Saksi BAMBANG AGUS TRIWAYUDI melakukan penggeledahan di rumah Saksi BUDIARTO Bin ABDULLAH dan berhasil menemukan di atas plafon rumah tepat di depan kamar mandi yaitu barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bekas masker bertuliskan indomaret, yang di dalamnya berisi : a. 1 (satu) bungkus berisikan 67 (enam puluh tujuh) butir pil ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 27,048 (Dua puluh tujuh koma nol empat puluh delapan) Gram. b. 1 (satu) bungkus berisikan 47 (empat puluh tujuh) butir pil ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 18,945 (Delapan belas koma sembilan ratus empat puluh lima) Gram. c. 1 (satu) bungkus berisikan 46 (empat puluh enam) butir pil ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 18,689 (Delapan belas koma enam ratus delapan puluh sembilan) Gram. d. 1 (satu) bungkus berisikan 32 (tiga puluh dua) butir pil ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 13,026 (Tiga belas koma nol dua puluh enam) Gram. e. 1 (satu) bungkus berisikan serbuk ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 2,694 (Dua koma enam ratus Sembilan puluh empat) Gram. f. 1 (satu) bungkus berisikan serbuk ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 2,519 (Dua koma lima ratus sembilan belas) Gram. g. 3 (tiga) plastik klip bekas shabu. h. 2 (dua) plastik klip bekas ekstasi. i. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver. j. 1 (satu) bendel plastik klip baru. k. 3 (tiga) buah skrop terbuat dari sedotan plastik. Dan Saksi FRANZ BAGUS IMANSYAH,S.H dan Saksi BAMBANG AGUS TRIWAYUDI juga mengamankan : - 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 Pro warna silver dengan nomor simcard: 087866953138. - 1 (satu) unit handphone merk Samsung A52 warna hitam dengan nomor simcard : 081332181804.
- Bahwa dari keterangan Saksi BUDIARTO Bin ABDULLAH mengakui mendapatkan Narkotika Golongan I jenis shabu dan Ektasi tersebut dari terdakwa SATRIA TRI WARDANA yang berada di Medan. Dan pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira jam 14.00 wib di Jl. Sultan Serdang Gg. Rame No. 148 Kel/Ds. Telagasari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara. Saksi FRANZ BAGUS IMANSYAH,S.H dan Saksi BAMBANG AGUS TRIWAYUDI dapat melakukan penangkapan terhadap terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS dan petugas mengamankan barang bukti berupa :
di mana terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS juga mengakui Narkotika Golongan I jenis Extacy yang telah disita petugas dari Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH tersebut sebelumnya didapatkan terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS dari Sdr. SI MBOH alias FERDI sebanyak 210 (Dua ratus sepuluh) butir dengan harga perbutirnya Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), kemudian oleh terdakwa SATRIA TRI WARDANA bin SYAHRIR DARWIS dijual kembali melalui Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH dengan harga perbutirnya Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah), setelah Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH menyetujui selanjutnya komunikasi terkait Narkotika jenis Extacy dilakukan antara Saksi BUDIARTO bin ABDULLAH dengan Sdr. SI MBOH alias FERDI ;
1. 1 (Satu) poket Narkotika Golongan I jenis Shabu setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 98,837 (Sembilan puluh delapan koma delapan ratus tiga puluh tujuh) Gram (ditemukan pada sepatu sebelah kanan), setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 10235/NNF/2024 tanggal 18 Desember 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : = 25749/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 98,837 Gram, adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan berat netto + 98,797 gram 2. Barang bukti berupa : a. 1 (satu) bungkus berisikan 67 (enam puluh tujuh) butir pil ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 27,048 (Dua puluh tujuh koma nol empat puluh delapan) Gram. b. 1 (satu) bungkus berisikan 47 (empat puluh tujuh) butir pil ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 18,945 (Delapan belas koma sembilan ratus empat puluh lima) Gram. c. 1 (satu) bungkus berisikan 46 (empat puluh enam) butir pil ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 18,689 (Delapan belas koma enam ratus delapan puluh sembilan) Gram. d. 1 (satu) bungkus berisikan 32 (tiga puluh dua) butir pil ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 13,026 (Tiga belas koma nol dua puluh enam) Gram. e. 1 (satu) bungkus berisikan serbuk ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 2,694 (Dua koma enam ratus Sembilan puluh empat) Gram. f. 1 (satu) bungkus berisikan serbuk ekstasi warna hijau setelah di lakukan penimbangan secara Netto memiliki berat + sebesar 2,519 (Dua koma lima ratus sembilan belas) Gram. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 10235/NNF/2024 tanggal 18 Desember 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : = 25750/2024/NNF berupa 67 (enam puluh tujuh) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat + sebesar 27,048, adalah benar tablet dengan bahan aktif 2C-B, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, setelah diperiksa sisanya dikembalikan 60 (enam puluh) butir tablet berat netto + 24,179 gram = 25751/2024/NNF berupa 47 (empat puluh tujuh) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 18,945 (Delapan belas koma sembilan ratus empat puluh lima) Gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif 2C-B, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, setelah diperiksa sisanya dikembalikan 60 (enam puluh) butir tablet berat netto + 16,966 gram = 25752/2024/NNF berupa 46 (empat puluh enam) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto + sebesar 18,689 (Delapan belas koma enam ratus delapan puluh sembilan) Gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif 2C-B, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, setelah diperiksa sisanya dikembalikan 60 (enam puluh) butir tablet berat netto + 16,671 gram = 25753/2024/NNF berupa 32 (tiga puluh dua) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto + 13,026 (Tiga belas koma nol dua puluh enam) Gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif 2C-B, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, setelah diperiksa sisanya dikembalikan 27 (dua puluh tujuh) butir tablet berat netto + 10,975 gram = 25754/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto + 2,694 (Dua koma enam ratus Sembilan puluh empat) Gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif 2C-B, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009; = 25755/2024/NNF 1 (satu) kantong plastic berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto + 2,519 (Dua koma lima ratus sembilan belas) Gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif 2C-B, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |