Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
251/Pdt.G/2026/PN Sda MOH. BASHORI 1.Drs. POEGOEH ISMA’OEN
2.PT. MENTARI NIAGA UTAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 251/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Sabtu, 13 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH. BASHORI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Drs. POEGOEH ISMA’OEN
2PT. MENTARI NIAGA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa gugatan penggugat adalah berdasarkan itikad baik
3. Menyatakan Tergugat-1 telah melakukan perbuatan Wanprestasi  
4. Menyatakan kwajiban pembayaran hutang Penggugat kepada Tergugat-1 sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) telah lunas
5. Menyatakan Surat Pernyataan Kesanggupan Tuan Poegoeh dan Penyerahan SHM atas nama Moh. Bashori; tertanggal 16 Oktober 2024; tidak berlaku (tidak mengikat) lagi terhadap Penggugat dan hanya berlaku (mengikat) terhadap Tergugat-1 dan Tergugat-2 saja
6. Menyatakan, memerintahkan kepada Tergugat – 2  untuk mengembalikan asli Sertifikat Hak Milik No. 260/Simomulyo Baru an. Moh. Bashori dalam keadaan lengkap dan baik  kepada kepada Penggugat
7. Menyatakan, memerintahkan kepada Tergugat-1 dan  Tergugat-2 untuk memperbaharuhi perjanjiannya sebagai pengganti Surat Pernyataan Kesanggupan Tuan Poegoeh dan Penyerahan SHM atas nama Moh. Bashori; tertanggal 16 Oktober 2024; tanpa melibatkan pihak Penggugat dalam perjanjian
8. Menghukum kepada Tergugat-1 melakukan pembayaran / pelunasan kwajiban pembayarannya sebesar Rp. 450.000.000,- kepada Tergugat – 2
9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
 
Atau,- apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak