INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 251/Pdt.G/2026/PN Sda | MOH. BASHORI | 1.Drs. POEGOEH ISMA’OEN 2.PT. MENTARI NIAGA UTAMA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 251/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 13 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menyatakan, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa gugatan penggugat adalah berdasarkan itikad baik
3. Menyatakan Tergugat-1 telah melakukan perbuatan Wanprestasi
4. Menyatakan kwajiban pembayaran hutang Penggugat kepada Tergugat-1 sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) telah lunas
5. Menyatakan Surat Pernyataan Kesanggupan Tuan Poegoeh dan Penyerahan SHM atas nama Moh. Bashori; tertanggal 16 Oktober 2024; tidak berlaku (tidak mengikat) lagi terhadap Penggugat dan hanya berlaku (mengikat) terhadap Tergugat-1 dan Tergugat-2 saja
6. Menyatakan, memerintahkan kepada Tergugat – 2 untuk mengembalikan asli Sertifikat Hak Milik No. 260/Simomulyo Baru an. Moh. Bashori dalam keadaan lengkap dan baik kepada kepada Penggugat
7. Menyatakan, memerintahkan kepada Tergugat-1 dan Tergugat-2 untuk memperbaharuhi perjanjiannya sebagai pengganti Surat Pernyataan Kesanggupan Tuan Poegoeh dan Penyerahan SHM atas nama Moh. Bashori; tertanggal 16 Oktober 2024; tanpa melibatkan pihak Penggugat dalam perjanjian
8. Menghukum kepada Tergugat-1 melakukan pembayaran / pelunasan kwajiban pembayarannya sebesar Rp. 450.000.000,- kepada Tergugat – 2
9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau,- apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
