Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
362/Pdt.G/2026/PN Sda SUCAHYO KRISMANTORO 1.Ir. EDY SUDARTO
2.AMELINDA SUDARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 362/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUCAHYO KRISMANTORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO SUWIGNYO, S.H.SUCAHYO KRISMANTORO
2EDHO NYUTAN HADJI PUTRA, S.HSUCAHYO KRISMANTORO
3CICILIA CITRA ANGGRAINI, S.H., MHSUCAHYO KRISMANTORO
Tergugat
NoNama
1Ir. EDY SUDARTO
2AMELINDA SUDARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
 
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  secara tanggung renteng untuk membayar tagihan include penalty 4% sebesar Rp 392.061.316 (tiga ratus sembilan puluh dua juta enam puluh satu ribu tiga ratus enam belas rupiah)   secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT ;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir belaag) terhadap harta milik TERGUGAT I, antara lain berupa :
a. Bangunan pabrik PT. AGROMONA WICAKSANA yang terletak di Jalan Berbek Industri V Nomor 25 B, Kelurahan Berbek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ;
b. Truck pengangkutan milik PT. AGROMINA WICAKSANA ;
c. Bahan baku produksi milik PT. AGROMINA WICAKSANA ;
d. Mesin produksi milik PT. AGROMINA WICAKSANA.
 
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari  bila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
 
6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan perkara ini diajukan Upaya Hukum Banding, Verset, Kasasi (Uit Vor Baar Bij Voorrrad) dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
 
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak