Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
747/Pid.B/2024/PN Sda EFRENI, S.H., M.H. ALWIN HIDAYAT ALIAS ALWIN BIN SUBIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 747/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5981/M.5.19/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EFRENI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALWIN HIDAYAT ALIAS ALWIN BIN SUBIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair    :

---------- Bahwa Terdakwa ALWIN HIDAYAT ALIAS ALWIN BIN SUBIYANTO dalam kurun waktu yaitu tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan                   tanggal 02 Maret 2023 atau setidak – tidaknya sekitar tahun 2021 sampai     dengan tahun 2024 bertempat di Kantor CV. NUNANANU MUDA KARYA yang sebelumnya beralamatkan di Jalan Kombes. Pol. M. Duryat Nomor 15 Sidoarjo   dan saat ini beralamatkan di Jalan Sekawan Anggun A – 3 Perumahan Citra Fajar RT. 044 RW. 008 Kelurahan Bulusidokare Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------

 

 

Subsidair           :

---------- Bahwa Terdakwa ALWIN HIDAYAT ALIAS ALWIN BIN SUBIYANTO dalam kurun waktu yaitu tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan                   tanggal 02 Maret 2023 atau setidak – tidaknya sekitar tahun 2021 sampai     dengan tahun 2024 bertempat di Kantor CV. NUNANANU MUDA KARYA yang sebelumnya beralamatkan di Jalan Kombes. Pol. M. Duryat Nomor 15 Sidoarjo   dan saat ini beralamatkan di Jalan Sekawan Anggun A – 3 Perumahan Citra Fajar RT. 044 RW. 008 Kelurahan Bulusidokare Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,   meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya