INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
424/Pdt.G/2024/PN Sda | 1.KUMINI 2.SUGIYANTO 3.JUMALI |
3.Notaris M Hilmi SH, MH, MKn 4.SUGIJANTO 5.ABDUL JALAL 6.ISWANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Des. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 424/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Des. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | I. Yang Mulia Majelis Hakim untuk berkenan memerintahkan peletakan Sita Jaminan, atas :
1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl Kelapa Desa Wage, Kecamatan Taman Kabupaten Sidaorjo, dengan batas sebgai berikut :
Barat : Rumah Ibu Asilah
Timur : Rumah Ibu Yanti
Selatan : Rumah Bapak Darsono
Utara : Jalan Desa
II. YANG TERHORMAT YANG MULIA MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI SIDOARJO untuk berkenan memutuskan:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Akta Perjanjian Nomor 4 Tanggal 9 September 2014 dibuat oleh Notaris M. Hilmi, SH. MH., M.Kn terdegradasi menjadi akta dibawah tangan
4. Menyatakan Akta Perjanjian Nomor 4 Tanggal 9 September 2014 dibuat oleh Notaris M. Hilmi, SH. MH., M.Kn batal demi hukum atau dapat dibatalkan
5. Menyatakan Para PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl Kelapa Desa Wage, Kecamatan Taman Kabupaten Sidaorjo, dengan batas sebgai berikut :
Barat : Rumah Ibu Asilah
Timur : Rumah Ibu Yanti
Selatan : Rumah Bapak Darsono
Utara : Jalan Desa
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk segera mengosongkan atas obyek rumah dan bangunan yang terletak di Jl Kelapa Desa Wage, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, dengan batas sebagai berikut
Barat : Rumah Ibu Asilah
Timur : Rumah Ibu Yanti
Selatan : Rumah Bapak Darsono
Utara : Jalan Desa
7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT sebesar :
Kerugian Materil sebesar Rp. 7.000.000.000
Kerugian Imateril Rp. 100.000.000.000
Total sebesar Rp. 107.000.000.000
(seratus tujuh milyar)
dalam waktu 8 (delapan) hari setelah Putusan ini diucapkan secara tunai dan sekaligus;
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan melaksanakan isi Putusan ini;
10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan Pengadilan ini;
11. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun diajukan banding, kasasi, perlawanan (verzet) ataupun Permohonan Peninjauan Kembali;
12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |