| Petitum Permohonan | 
				1. MENGABULKAN UNTUK SELURUHNYA Permohonan PRAPERADILAN yang 
diajukan oleh PEMOHON Sdr. IRWAN DARMAWANSA bin MINSARI (Alm) tersebut; 
2. MENYATAKAN TIDAK SAH PENETAPAN TERSANGKA yang ditetapkan oleh 
TERMOHON atas nama PEMOHON ( Sdr.Irwan Darmawan bin Minsari (Alm) tersebut; 
3. MENYATAKAN TIDAK SAHNYA : 
a. SURAT PERINTAH PENANGKAPAN TERMOHON Nomor : SPRIN- 
KAP/165/V/RES.4.2./2025/SATRESNARKOBA Tertanggal 14 Mei 2025 tersebut; 
b. SURAT PERINTAH PENAHANAN TERMOHON Nomor : SPRIN- 
HAN/84/V/RES.4.2./2025/SATRESNARKOBA Tertanggal 15 Mei 2025 tersebut; 
4. MENYATAKAN tindakan TERMOHON melakukan Penggeledahan atas rumah milik 
PEMOHON tanpa disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atau Aparat desa setempat dan tidak 
Page 9 of 9 
ada surat perintah Penggeledahan, serta tidak membuat berita acara 
PENGGELEDAHAN adalah TIDAK SAH menurut HUKUM; 
5. MENYATAKAN penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh TERMOHON III tanpa 
surat perintah penyitaan dan pada saat melakukan penyitaan tidak membuat berita acara 
PENYITAAN dan saat TERMOHON melakukan penyitaan tanpa disaksikan 2 (dua) 
orang saksi adalah TIDAK SAH menurut HUKUM; 
6. MENYATAKAN TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh 
TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON 
oleh TERMOHON; 
7. MEMERINTAHKAN kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ atau 
membebaskan PEMOHON atas nama IRWAN DARMAWANSA bin MINSARI (Alm) 
dari rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Sidoarjo; 
8. MEMULIHKAN hak-hak PEMOHON atas nama Irwan Darmawansa bin Minsari (Alm), 
baik dalam kedudukan harkat dan martabatnya; 
9. MENGHUKUM TERMOHON untuk membayar biaya perkara Aquo;  |