Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMAD MUDOFIR pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Depan Kampus UINSA Jl. Raya Taman Asri Pondok Candra Desa Tambak Sumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”yang tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 00.30 Wib, dengan berbekal 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok ukuran sekira 50 cm dengan sarung warna hijau loreng yang disimpan dibalik baju jaket bagian depan yang digunakan oleh terdakwa, terdakwa pergi bersama dengan Sdr. ADI (belum tertangkap) untuk berkumpul dirumah saksi SAMSUL HIDAYAT. Sesampainya dirumah saksi SAMSUL, terdakwa kemudian bertemu dengan saksi ADAM, saksi NOKI dan WAHYU alias SABLENG (belum tertangkap). Tidak lama kemudian saksi BOBBY datang dan menyampaikan ingin mencari orang yang telah melakukan pemukulan dan perusakan motor saksi BOBBY. Mendengar hal tersebut, saksi SAMSUL kemudian mengajak terdakwa, ADI, saksi ADAM, saksi NOKI, dan WAHYU alias SABLENG untuk ikut. Terdakwa kemudian berboncengan dengan ADI menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna merah No.Pol W-2744-OB, saksi SAMSUL berboncengan dengan saksi BOBBY menggunakan sepeda motor Vario, sedangkan saksi ADAM berboncengan dengan saksi NOKI, sedangkan WAHYU mengendarai sepeda motornya dengan membawa 1 (satu) buah pedang warna coklat berukuran 1 meter yang dibungkus menggunakan karung glangsing berwarna putih;
- Bahwa terdakwa bersama dengan ADI, saksi SAMSUL, saksi ADAM, saksi BOBBY, saksi NOKI, dan WAHYU menyisir jalan di daerah pondok candra, namun ketika sampai didepan kampus UINSA di Jl. Raya Taman Asri Pondok Candra Desa Tambak Sumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, terdakwa, ADI, saksi SAMSUL, saksi ADAM, saksi BOBBY, saksi NOKI, dan WAHYU mendapati segerombol orang yang berkumpul di depan kampus UINSA, ketika sepeda motor terdakwa mendekat dan terdakwa hendak mencabut golok dari sarungnya, terdakwa mendapati segerombolan orang tersebut adalah polisi yang sedang berpatroli. Terdakwa, ADI, saksi SAMSUL, saksi ADAM, saksi BOBBY, saksi NOKI, dan WAHYU kemudian berusaha melarikan diri namun saksi RIKKY APRILIANTO, saksi ACHMAD FUAT JUNAEDI, dan saksi MUHAMMAD DADANG SETIAWAN, berhasil mengamankan terdakwa, saksi SAMSUL, saksi ADAM, saksi BOBBY, dan saksi NOKI, sedangkan ADI berhasil melarikan diri dengan cara berlari, dan WAHYU membuang karung glangsing berwarna putih berisi pedang dan berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok dengan sarung warna loreng, 1 (satu) unit motor Honda Beat warna merah No.Pol W-2744-OB dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor merek Honda No.Pol W-2744-OB type NC11B1C AT (Beat) tahun 2008 warna merah an. RISKY SARI PERTIWI yang diakui milik terdakwa. Selain itu didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang warna coklat berukuran Panjang 1 meter dan 1 (satu) buah karung glangsing warna putih milik WAHYU alias SABLENG (belum tertangkap);
- Bahwa dalam hal menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, atau senjata penusuk, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pekerjaan.
-------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD MUDOFIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. -------------------------------------------------------------------
|