Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2025/PN Sda RINA WIDYASTUTI, S.H. ANDRI FIBRIAN KHUSAINI Bin KUSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-519/M.5.19/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WIDYASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI FIBRIAN KHUSAINI Bin KUSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa ANDRI FIBRIAN KHUSAINI Bin KUSEN (alm) pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Warkop Cak Pon Dusun Umbutlegi Desa Kemuning Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transakai Elektronik

 

ATAU

KEDUA

 

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa ANDRI FIBRIAN KHUSAINI Bin KUSEN (alm) pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Warkop Cak Pon Dusun Umbutlegi Desa Kemuning Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan tidak berhak, menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi,

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP   

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa ia terdakwa ANDRI FIBRIAN KHUSAINI Bin KUSEN (alm) pada pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair diatas, mempergunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP

  

Pihak Dipublikasikan Ya