Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
83/Pid.Sus/2025/PN Sda | ANDIK SUSANTO, S.H. | AGUNG MULIYANTO BIN ALM BUDIMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 83/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-556/M.5.19/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU: Bahwa ia terdakwa AGUNG MULIYANTO BIN ALM BUDIMAN, pada hari Minggu tanggal 04 November 2024 Sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Desa Kedungboto Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang - Undang Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ATAU KEDUA: Bahwa ia terdakwa AGUNG MULIYANTO BIN ALM BUDIMAN, pada hari Minggu tanggal 04 November 2024 Sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Desa Kedungboto Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU
KETIGA Bahwa ia terdakwa AGUNG MULIYANTO BIN ALM BUDIMAN, pada hari Minggu tanggal 04 November 2024 Sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Desa Kedungboto Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi yang diadakan melanggar ketentuan pasal 303, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |