INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2025/PN Sda | PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Sidoarjo | 1.SUWITO 2.Hj. ALFIATI NURHAENI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 231.678.195,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Penggugat, mohon agar dengan segala wewenang dan hikmah kebijaksanaan yang dimilikinya, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi, sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia NomorĀ 036372230125 tertanggal 8 November 2023 Sebesar Rp 231.678.195 (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : UD TRUCKS-CWA-260 M
Jenis/Model : Komersil / Truk
Tahun/Warna : 2014 / Putih
No. Rangka/Mesin : MHPWA260MEK000002 / FE6129397CY
No. Polisi : S 9894 UT
BPKB tercatat atas nama : PT Putra Jaya Sejati Bersama
5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : UD TRUCKS-CWA-260 M
Jenis/Model : Komersil / Truk
Tahun/Warna : 2014 / Putih
No. Rangka/Mesin : MHPWA260MEK000002 / FE6129397CY
No. Polisi : S 9894 UT
BPKB tercatat atas nama : PT Putra Jaya Sejati Bersama
Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |