INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
72/Pdt.G/2025/PN Sda | Ami Sulistiani | 1.FATIMATU ZAHRO 2.ALFIS SYAHRI 3.Sujayanto, S.H., MM. 4.Muhammad Mujadi 5.Miftahul Anwaruddin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, yaitu :
a. Membatalkan akta Ikatan Jual Beli No. 40 dan Kuasa Menjual No. 41
b. Mengembalikan uang pembelian unit rumah Diamond Village Juanda 3 Blok C-44 senilai Rp. 199.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) beserta bunganya sejak bulan November 2021 sampai tahun 2025
c. Membayar denda 1% dari harga rumah (STU Juni 2023) maksimal Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sesuai keterangan dalam PIJB
d. Mengganti biaya-biaya transportasi (BBM), biaya parkir, biaya Tol, biaya konsumsi, biaya-biaya fotocopy dan print berkas-berkas, dll sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah);
e. Mengganti biaya sewa pengacara (pidana dan perdata) pengacara Bapak James C.A Hahuly, SH. Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan perbantuan yang mengaku dari Mabes POLRI yaitu Bapak Bagus Adi S. per orang ditarif harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Jadi total sewa jasa Pengacara dan jasa dari Mabes Polri sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
f. Mengganti kerugian biaya sewa rumah di Jl. Jatisari Gg. Palem No. 31B, Pepelegi, Waru, Sidoarjo sejak tahun 2022 senilai Rp. 45.000.000 ,- (empat puluh lima juta rupiah)
g. Mengganti kerugian atas terhentinya usaha jualan nasi saya sejak proses hukum berjalan senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
RINCIAN KERUGIAN DAN BIAYA-BIAYA PENGELUARAN
*(KERUGIAN MATERIL DAN INMATERIL)
NO. KETERANGAN KERUGIAN NOMINAL
1. *KERUGIAN MATERIL:
? Harga Rumah DVJ 3 Blok C-44 Type 42/75 tahun 2021
Rp. 199.000.000,-
2. *KERUGIAN INMATERIL:
? Denda 1% dari harga rumah (STU Juni 2023) maksimal Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sesuai dalam PIJB.
? Biaya bensin bolak balik ke kantor PT. ABP, Biaya bensin bolak balik ke lokasi DVJ 3 untuk lihat perkembangannya, Biaya ke Pasuruan tempat kerja Alfis (Komisaris ABP), Biaya bensin bolak balik ke Polresta Sda untuk pelaporan, Biaya bensin bolak balik ke Polda Jatim untuk laporan ke Propam Polda Jatim, Biaya fotocopy dan print berkas-berkas dari awal laporan di Polres sampai sekarang, Biaya pertemuan-pertemuan dengan sesama pembeli PT. ABP, Biaya bensin ke rumah Pemilik Tanah dan Kantor Notaris, Biaya bolak balik ke PN Sidoarjo waktu sidang,, Biaya bolak balik ke Kantor DPRD, Kantor Bupati, Kantor Kecamatan, Kantor Kepala Desa, Biaya Tol, Konsumsi, dll (Biaya-Biaya tersebut dari April 2023 sampai dengan sekarang atau berjalan 2 tahun)
? Biaya sewa pengacara (pidana dan perdata) pengacara Bapak James C.A Hahuly, SH.dibantu rekan dari Perkumpulan Sosial Garda Yudha Nusantara yang Bernama Bapak Denny Mustofa sebesar Rp. 6.000.000,00 (Enam juta rupiah) dan saya bersama beberapa korban lainnya menyewa jasa perbantuan yang mengaku dari Mabes Polri Bapak Bagus Adi S. per orang ditarif harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Jadi total sewa jasa Pengacara dan jasa dari Mabes Polri sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
? Biaya sewa rumah (karena seharusnya bulan Juni 2023 saya harusnya sudah menempati rumah tersebut tetapi sampai saat ini saya masih harus membayar uang sewa rumah lagi).
Harga sewa rumah Rp 15.000.000,- per th x 3 th =
Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
? Kerugian atas terhentinya usaha jualan nasi saya sejak proses hukum berjalan sehingga pemasukan keuangan berkurang.
? Kerugian Psikologis yang tak terhingga nilainya
Rp. 3.000.000,-
Rp. 51.000.000,-
Rp. 7.000.000,-
Rp. 45.000.000,-
Rp. 50.000.000,-
Rp. ---
TOTAL KERUGIAN DAN BIAYA-BIAYA PENGELUARAN
Rp. 355.000.000,-
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat :
a. FATIMATU ZAHRO (TERGUGAT I)
Pasal 154Jo. PASAL 137 UU RI No. 1 TAHUN 2011
Mengatur bahwa pengusaha yang menjual satuan lingkungan perumahan atau lingkungan siap bangun (lisiba) harus menyelesaikan status hak atas tanahnya terlebih dahulu. Dengan kata lain, pengusaha dilarang menjual lisiba sebelum menyelesaikan status hak atas tanahnya.
b. ALFIS SYAHRI (TERGUGAT II)
Pasal 55 KUHP Tentang pidana penyertaan, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang atau lebih dalam satu delik
c. NOTARIS SUJAYANTO, S.H., MM. (TERGUGAT III)
? Pasal 56 KUHP tentang pembantuan tindak pidana
? Pasal 264 KUH Pidana mengatur tentang pemalsuan dokumen resmi, seperti akta autentik atau surat utang, dll
? Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dan dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang
? Pasal 44 ayat (5) UU 2/2014 menyatakan bahwa akta yang ditandatangani secara sirkuler hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan
? UU No. 2 tahun 2014
d. MUHAMMAD MUJADI (TERGUGAT IV)
Pasal 266 KUHP Mengatur tentang pembuatan atau menyuruh membuat akta autentik atau palsu
e. MIFTAHUL ANWARUDDIN (TERGUGAT V)
Pasal 56 KUHP Tentang pembantuan tindak pidana
3. Menghukum Tergugat untuk :
a. Tergugat Fatimatu Zahro selaku Direktur Utama PT. Araya Berlian Perkasa untuk membatalkan akta Ikatan Jual Beli dan akta Kuasa Menjual kepada Penggugat.
b. Para Tergugat mengganti biaya-biaya dan kerugian yang dialami Penggugat senilai Rp. 355.000.000,- (Tiga ratus lima puluh lima juta rupiah)
c. Mengganti biaya lainnya yang dialami Penggugat senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
d. Sehingga para Tergugat mengganti biaya-biaya dan kerugian yang dialami
e. Penggugat dengan total senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |