Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
283/Pdt.P/2026/PN Sda VEIZYA MARGARETHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 283/Pdt.P/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VEIZYA MARGARETHA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fandy Prabowo, S.H., M.H., C.PM.VEIZYA MARGARETHA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan secara hukum nama Pemohon yang semula bernama JUYATEMI dirubah menjadi nama yang digunakan sekarang bernama VEIZYA MARGARETHA;
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan Pengadilan ini Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo agar mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut untuk dilakukan Pencatatan Pinggir dalam Register Akta Pencatatan Sipil pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil bagi yang bersangkutan;
5. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sesuai peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak