INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
176/Pdt.P/2025/PN Sda | OEY KIAN/SRI YANTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 176/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada Pemohon membutuhkan pembetulan nama PEMOHON pada data kependudukan milik Pemohon berupa Akta Kelahiran Nomor: 33/1976 yang dimana awalnya nama PEMOHON tertulis OEY KIAN alias SRI YANTI menjadi : OEY KIAN SRI YANTI yang disesuaikan dengan nama Ibu dari Tiffany Benaya, Veronika Silky, dan Alexander Kurniawan Santoso dalam Kartu Keluarga dengan nomor 3515070110150005 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 09 September 2018 untuk keperluan taat administrasi kependudukan;
3. Memberi ijin kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo yang sesuai dengan domisili Pemohon untuk melakukan pembetulan nama PEMOHON pada data kependudukan milik Pemohon berupa Akta Kelahiran Nomor: 33/1976 yang dimana awalnya nama PEMOHON tertulis OEY KIAN alias SRI YANTI menjadi : OEY KIAN SRI YANTI yang disesuaikan dengan nama Ibu dari Tiffany Benaya, Veronika Silky, dan Alexander Kurniawan Santoso dalam Kartu Keluarga dengan nomor 3515070110150005 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 09 September 2018 untuk keperluan taat administrasi kependudukan agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |