Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.Sus/2025/PN Sda SITI QOMARIYAH, S.H. MUKHAMAD FERY ARDIANTO BIN SAMSURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 245/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1658/M.5.19/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI QOMARIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHAMAD FERY ARDIANTO BIN SAMSURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

            Bahwa ia terdakwa MUKHAMAD FERY ARDIANTO BIN SAMSURI, pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di dalam kamar 21 lantai 10 Apartemen Prospero tepatnya di Jalan Kahuripan Raya KAV 25 Ental Sewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika saksi Edi Purnomo bersama saksi I Made Agung Widhiartana melakukan patroli di Kec. Buduran Kab. Sidoarjo pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB dan para saksi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Apartemen Prospero Jalan Kahuripan Raya Kec. Buduran Kab. Sidoarjo sering dipergunakan sebagai penyalahguna narkotika, atas informasi tersebut kemudian para saksi melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 pukul 02.00 WIB para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa tas warna hitam merk Corch yang di dalamnya  berisi rokok merk Esse yang berisi 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat + 1,43 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca, potongan sedotan dan tutup botol, 1 (satu) buah korek api gas serta 1 buah HP merk Infinix warna hijau kombinasi hitam dengan No. SIM 083140997098 dan semua barang bukti tersebut ditemukan di atas tempat tidur.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Riyan Haidar (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan cara uangnya di transfer melalui Mbanking Mandiri setelah itu terdakwa dikabari dengan mengirim sherlock dimana narkotika jenis sabu tersebut diranjau yaitu di bawah tiang listrik di pinggir jalan Raya Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo dan selanjutnya setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa simpan dan pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 terdakwa menyewa apartemen dengan tujuan akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut namun sebelum terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu terdakwa ditangkap oleh para saksi. 
  • Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 00386/NNF/2025 tanggal 17 Janauri 2025, yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI A. Md dengan kesimpulan sebagai berikut,  barang bukti Nomor :

=   Barang Bukti nomor : 00877/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat + 1,078 gram adalah benar kristal Metamfetamina adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

      Kedua :

                   Bahwa ia terdakwa MUKHAMAD FERY ARDIANTO BIN SAMSURI, pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di dalam kamar 21 lantai 10 Apartemen Prospero tepatnya di Jalan Kahuripan Raya KAV 25 Ental Sewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika saksi Edi Purnomo bersama saksi I Made Agung Widhiartana melakukan patroli di Kec. Buduran Kab. Sidoarjo pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB dan para saksi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Apartemen Prospero Jalan Kahuripan Raya Kec. Buduran Kab. Sidoarjo sering dipergunakan sebagai penyalahguna narkotika, atas informasi tersebut kemudian para saksi melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 pukul 02.00 WIB para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa tas warna hitam merk Corch yang di dalamnya  berisi rokok merk Esse yang berisi 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat + 1,43 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca, potongan sedotan dan tutup botol, 1 (satu) buah korek api gas serta 1 buah HP merk Infinix warna hijau kombinasi hitam dengan No. SIM 083140997098 dan semua barang bukti tersebut ditemukan di atas tempat tidur.
  • Bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh para saksi tersebut ada dalam kekuasaan terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 00386/NNF/2025 tanggal 17 Janauri 2025, yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI A. Md dengan kesimpulan sebagai berikut,  barang bukti Nomor :

=    Barang Bukti nomor : 00877/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat + 1,078 gram adalah benar kristal Metamfetamina adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya