INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2025/PN Sda | DEDI TRIO SUKMAHADI | MOCH. NASRUN AFFANDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2025/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 212.350.000,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, atas tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Gajah Magersari Nomor: 158, Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, sesuai dengan Surat Keterangan alas hak Nomor: 594.3/039/438.7.1.18/2024 – Magersari;
3. Menyatakan PENGGUGAT telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi );
4. Menyatakan bukti berupa: Pernyataan secara tertulis oleh TERGUGAT tanggal 06 Februari 2024 dan Pernyataan tertulis tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat TERGUGAT adalah sah sebagai bukti kesanggupan TERGUGAT untuk mengembalikan hutangnya kepada PENGGUGAT senilai Rp. 118.000.000,- (seratus delapan belas juta rupiah), yang telah diingkari oleh TERGUGAT;
5. Menyatakan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT terikat hubungan hukum hutang piutang ;
6. Menyatakan uang senilai Rp. 118.000.000,- (seratus delapan belas juta rupiah) merupakan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan hutangnya kepada PENGGUGAT senilai Rp. 118.000.000 dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 94.350.000,- (sembilan puluh empat juta tiga ratus lima ribu rupiah) sebagai bentuk kerugian materiil dan immateriil, yang segera dilaksanakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan a quo;
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
A t a u :
Mohon diberikan putusan yang baik dan seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |