Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Sda Samiun Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Sidoarjo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat 6
Pemohon
NoNama
1Samiun
Termohon
NoNama
1Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Nomor B: -03 /M.5.19/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025, merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal;

3. Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON menahan PEMOHON (SAMIUN) dengan tidak sesuai prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo (TERMOHON) Nomor: Print - 04/M.5.19/Fd.1/03/2025 Tanggal 04 Maret 2025, atas nama SAMIUN (PEMOHON) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Penjualan Tanah Aset Desa (Tanah Cuilan) Milik Pemerintah Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum serta tidak memiliki kekuatan mengikat;

5. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo (TERMOHON) Nomor: B-03/M.5.19/Fd.1/2025 Tanggal 04 Maret 2025 terhada? PEMOHON (SAMIUN) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Penjualan Tanah Aset Desa (Tanah Cuilan) Milik Pemerintah Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sídoarjo sebagaímana dimaksud dalam PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum serta tidak memiliki kekuatan mengikat;

6. Menyatakan Surat Perintah Penahanan (Tingkap Penyidikan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo (TERMOHON) Nomor: PRINT03/M.5.19/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025 yang memerintahkan untuk menahan PEMOHON (SAMIUN) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Penjualan Tanah Aset Desa (Tanah Cuilan) Milik Pemerintah Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum serta tidak memiliki kekuatan mengikat;

7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan perkara a quo;

8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON (SAMIUN), dan menghentikan segala tindakan hukum penyidikan dan/atau penyerahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum;

9. Memulihkan hak PEMOHON (SAMIUN) dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

10. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada PEMOHON (SAMIUN);

11. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON.

Pihak Dipublikasikan Ya