1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Mcnyatakan. TERMOHON telah melanggar ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik. Hukum. dan Keamanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Elik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Mcnyatakan I .aporan Polisi Nomor: I P-B'35/II/2025/SPKT/Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur tanggal 14 Februari 2025 tidak dapat dilanjulkan dan batal demi hukum.
4. Menyatakan Penetapan Tersangka PEMOHON bcrdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/49/Res. 1. 1I ./2025/Satreskrim. tanggal 14 lebruari 2025 Tidak Sah dan Cacat I lukum
5. Menyatakan Penangkapan terhadap PEMOHON bcrdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/41 /II/Res. 1.11 ./2025/Satreskrim. tanggal 14 l ebruari 2025 Tidak Sah dan Cacat Hukum.
6. Menyatakan Penahanan terhadap PEMOHON bcrdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/41/II/Res. 1.11 ./2025/Satreskrim, tanggal 15 Eebruari 2025 Tidak Sah dan Cacat Hukum.
7. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) dan kerugian moriil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus
Juta Rupiah).
8. Menghukum TERMOHON untuk mcminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON leuat media massa Jawa Pos dan Kompas selama 2 (Dua) hari berturut-turut.
9. Memulihkan hak - hak PEMOHON baik dalam kedudukan. kemampuan harkat dan martabatnva.
10. Membebankan semua biaya perkara Prapcradilan ini kepada TERMOHON. |