INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 354/Pdt.G/2026/PN Sda | SARIYO | IMAM P. MOELJONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 354/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang berkedudukan di Gang Irigasi RT 005 RW 001 Desa Ketegan Kec. Taman Kab. Sidoarjo, Persil Nomor: 41 a Blok d I, Khoir No.91, seluas tanah 90,0 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik Marjono
- Timur : Tanah Milk Rudi Cahyono
- Selatan : Tanah Imam
- Barat : Jalan Kampung
3. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk membaliknamakan Tanah dengan Persil Nomor: 41 a Blok d I Khoir No. 91, seluas 91 M2 yang berkedudukan di Gang Irigasi RT 005 RW 001 Desa Ketegan Kec. Taman Kab. Sidoarjo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik Marjono
- Timur : Tanah Milk Rudi Cahyono
- Selatan : Tanah Imam
- Barat : Jalan Kampung
4. Menentukan biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini, sesuai peraturan perundang-undangan yag berlaku.
Dan atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus Cq: Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
