Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Sda Hj. SITI AISYAH SITI AISYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. SITI AISYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EFENDI, SHHj. SITI AISYAH
Tergugat
NoNama
1SITI AISYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM

Berdasarkan alasan-alasan dan dasar-dasar hukum tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo c.q. yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 08 Tanggal 05 September 2024 adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Perjanjain Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat  terhadap Sebidang Tanah Hak Milik Nomor 559 sebagaimana surat ukur tertanggal 04-04-1992 nomor 2112/1992 seluas 2.270 M2 yang terletak di Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo adalah Batal Demi Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 08 Tanggal 05 September 2024;
  4. Menghukum Tergugat untuk menerima pengembalian uang 50% (lima puluh persen) dari uang yang telah disetorkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) dari Penggugat;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad);
  6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara a quo;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo c.q. yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak