- PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan dan dasar-dasar hukum tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo c.q. yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 08 Tanggal 05 September 2024 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Perjanjain Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat terhadap Sebidang Tanah Hak Milik Nomor 559 sebagaimana surat ukur tertanggal 04-04-1992 nomor 2112/1992 seluas 2.270 M2 yang terletak di Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo adalah Batal Demi Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 08 Tanggal 05 September 2024;
- Menghukum Tergugat untuk menerima pengembalian uang 50% (lima puluh persen) dari uang yang telah disetorkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) dari Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad);
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo c.q. yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |