Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
388/Pdt.G/2025/PN Sda 1.NURIL YAHUDA alias NURIL JAHUDA P. MADELAR
2.SUPRIH MARHAENING TYAS
ENDANG SUKOWATI binti MADELAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 388/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURIL YAHUDA alias NURIL JAHUDA P. MADELAR
2SUPRIH MARHAENING TYAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Sandhi Wibisono SH MHNURIL YAHUDA alias NURIL JAHUDA P. MADELAR
2Tri Sandhi Wibisono SH MHSUPRIH MARHAENING TYAS
3SAIFUL BAHRI, S.H., LL.MNURIL YAHUDA alias NURIL JAHUDA P. MADELAR
4SAIFUL BAHRI, S.H., LL.MSUPRIH MARHAENING TYAS
5DANIEL HUTASOIT, S.H.NURIL YAHUDA alias NURIL JAHUDA P. MADELAR
6DANIEL HUTASOIT, S.H.SUPRIH MARHAENING TYAS
7ACHMAD FAISOLI, S.H.NURIL YAHUDA alias NURIL JAHUDA P. MADELAR
8ACHMAD FAISOLI, S.H.SUPRIH MARHAENING TYAS
Tergugat
NoNama
1ENDANG SUKOWATI binti MADELAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA SEMAMBUNG, KECAMATAN WONOAYU, KABUPATEN SIDOARJO
2NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH, DYAH NUSWANTARI EKAPSARI, SH, Msi.
3PT. BERSATU SUKSES SENTOSA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan tidak sah terhadap pembentukan 2 (dua) Perjanjian Ikatan Jual Beli dan 2 (dua) Surat Kuasa yang menggunakan nama Penggugat I selaku Penjual dengan persetujuan istri (Penggugat II) yang dilakukan oleh Tergugat selaku Pembeli dalam bentuk Akta-Akta Notaris sebagai berikut:
 
a. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor: 5 tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, MSi;
b. Akta Surat Kuasa Nomor: 6 tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, MSi;
e. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor: 07 tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, MSi;
f. Akta Surat Kuasa Nomor: 8 tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, MSi;
 
3. Menyatakan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuaan hukum mengikat Akta-Akta Notaris sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor: 5 tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, MSi;
b. Akta Surat Kuasa Nomor: 6 tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, MSi;
c. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor: 07 tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, MSi;
d. Akta Surat Kuasa Nomor: 8 tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, Msi;
 
4. Menyatakan dengan batal demi hukum terhadap Akta-Akta Notaris sebagaimana poin 3 diatas, maka Akta-Akta Notaris sebagaimana poin 3 tersebut diatas tidak pernah ada, tidak menimbulkan akibat hukum, dan akibat pembatalan berlaku mengikat terhadap semua orang;
 
5. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap surat-surat dan akta-akta yang timbul atau dibuat oleh Tergugat sebagai pelaksanaan dari Akta-Akta Notaris sebagaimana poin 3 diatas;
 
6. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, agar tidak memproses segala upaya Tergugat apabila melakukan upaya pengalihan hak, jual beli, balik nama, dan tindakan-tindakan lain terkait Akta-Akta Notaris sebagaimana poin 3 diatas;
 
7. Memerintahkan Tergugat serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, untuk melaksanakan putusan perkara a quo; 
 
8. Menyatakan putusan dalam gugatan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
 
Atau :
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak