Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2026/PN Sda Heny Wahjudy Fanty Liliastutie Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Heny Wahjudy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALBERT BERRY KURNIAWAN, S.HHeny Wahjudy
2JOENUS KOERNIAWAN, SH,.MHHeny Wahjudy
Tergugat
NoNama
1Fanty Liliastutie
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Gunawan Santoso
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT  telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar kepada Penggugat utang sebesar Rp 1.460.000.000,- ( Satu Miliar Empat Ratus Enam puluh juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus , Biaya – biaya yang telah dikeluarkan selama Hutang belum dibayar sejak Tanggal 26 Desember 2022 sampai sekarang Rp 50.000.000,- dan Keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh Penggugat apabila Hutang tersebut dibayarkan dan dipergunakan untuk tambahan Modal bekerja adalah Rp 500.000.000,- ( Lima ratus Juta Rupiah )
4. Menghukum kerugian immateriil berupa: Hilangnya kepercayaan, waktu, dan kesempatan usaha, yang patut dinilai sebesar Rp 2.000.000.000,- ( Dua Miliar Rupiah Rupiah ) 
4. Menetapkan bagian harta milik tergugat yang berasal dari pembagian harta bersama (gono-gini) sebagai objek pelunasan hutang 
6. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas : ½ (setengah)   bidang tanah dan bangunan SHM No 4113, terletak di Perum Taman wisata Tropodo J-17, RT 107, RW 12, Tropodo, Waru, Kabupaten Sidoarjo dengan Luas 90M-2, dan menyatakan sita tersebut sah dan berharga;
7. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar utang tersebut dari hasil penjualan harta miliknya, dan apabila tidak mencukupi, sisa utang tetap menjadi tanggung jawab pribadi TERGUGAT;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum ;
9. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini
9. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak