INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2026/PN Sda | PT Bank Mandiri (persero) Tbk | Ikwan Widodo | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 211.602.323,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga baik Perjanjian Kredit No. R08.PRG/0035/KUR/2017 tanggal 14 Maret 2017 berikut lampiran-lampirannya serta perubahan-perubahannya serta perjanjian accesoirnya.
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh tunggakan utangnya kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus lunas, yang jumlahnya pertanggal 26 September 2025 adalah sebesar Rp. 211.602.323,68 (dua ratus sebelas juta enam ratus dua ribu tiga ratus dua puluh tiga koma enam puluh delapan rupiah).
5. Menyatakan jumlah tunggakan utang di atas masih akan terus bertambah sampai fasilitas kredit dinyatakan lunas oleh PENGGUGAT karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana TERGUGAT tidak melunasinya seketika sesuai yang disepakati dalam Perjanjian Kredit.
6. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
