Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT.BANK PANIN,TBK ROUDHOTUL JANNAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK PANIN,TBK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD YANIPT.BANK PANIN,TBK
Tergugat
NoNama
1ROUDHOTUL JANNAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 237.614.834,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menetapkan penyelesaian gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Wanprestasi kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 237.614.834,91,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus empat belas ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah koma sembilan puluh satu), selambat-lambatnya sepekan setelah putusan.
5. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang berupa :
Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik nomor : 284, seluas 220 M2, terdaftar atas nama ROUDHOTUL JANNAH (Tergugat), N.I.B. 12.10.07.13.00721, Surat Ukur Nomor : 02/13/2000, tanggal 23-03-2000, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tertanggal 5-6-2000, dan yang dijaminkan kepada Penggugat, Penggugat berhak dan dapat melakukan pengalihan/penjualan oleh Bank Panin kepada pihak manapun, serta dapat diLelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila terlambat melaksanakan isi putusan.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding dan kasasi.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
 
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak