Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
747/Pid.B/2025/PN Sda GURUH WICAHYO PRABOWO, S.H.,MH. ESTA RAMADHON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 747/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5167/M.5.19/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GURUH WICAHYO PRABOWO, S.H.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ESTA RAMADHON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa terdakwa ESTA RAMADHON pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di rumah Saksi M. ASFAN FIKRI POERNIAWAN yang beralamat di Jalan Berbek 3-B No.46 Desa Berbek Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa ESTA RAMADHON merupakan anak buah atau pekerja dari Saksi MOCH. MASRUCHIN yang memiliki usaha persewaan terop/tenda dan sound system serta terhadap Saksi MOCH. MASRUCHIN tersebut merupakan paman dari Saksi  M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN.
  • Bahwa awalnya terdakwa ESTA RAMADHON datang ke rumah saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN dan bertemu lagnsung dengan saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN lalu dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongannya terdakwa menyampaikan akan meminjam sepeda motor Beat Nomor Polisi W-6847-NAW tahun 2020 warna merah hitam, nomor rangka MH1JM8114LK353343, nomor mesin JM81E1353697 yang merupakan milik saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN dengan alasan untuk mengambil kartu KK dirumah terdakwa ESTA RAMADHON di Wonorejo Surabaya lalu karena saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN sudah kenal dan tidak merasa ada kecurigaan selanjutnya meminjamkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa ESTA RAMADHON namun setelah ditunggu-tunggu sepeda motor tersebut tidak dikembalikan dan saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN berusaha menghubungi terdakwa melalui aplikasi instagram namun tidak bisa dihubungi dan selanjutnya terdakwa ESTA RAMADHON memblokir instagram saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN lalu hingga 2 (dua) hari berlalu saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Waru.
  • Bahwa selanjutnya saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN berusaha mencari keberadaan terdakwa ESTA RAMADHON dengan cara menghubunginya melalui Instagram kembali yang berpura-pura menjadi seorang wanita dan ingin berkenalan dengan terdakwa lalu ketika janjian untuk bertemu di titik lokasi yang telah ditentukan oleh terdakwa lalu terhadap terdakwa ESTA RAMADHAN berhasil diamankan dan dilakukan penangkapan oleh Saksi WAYAN EKKY PERMANA dan Saksi SIGIT GUNTOROYONO selaku anggota Kepolisian Sektor Waru, selanjutnya membawa terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Waru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa terdakwa ESTA RAMADHON dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongannya telah berpura-pura meminjam sepeda motor Beat milik Saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN dan tidak diperuntukkan untuk mengambil kartu KK namun secara melawan hukum terdakwa ESTA RAMADHON telah menjual sepeda motor tersebut dengan tanpa izin pemiliknya dengan membawa sepeda motor tersebut kepada Saksi SURTAN DANILA yang merupakan kakak kandung terdakwa ESTA RAMADHON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang sebelumnya Terdakwa telah menjelaskan kepemilikan sepeda motor tersebut merupakan milik keponakan dari Saksi MOCH. MASRUCHIN yang bernama Saksi M. ASHFAN FIKRI dan menyampaikan akan menjual sepeda motor tersebut dengan tanpa izin pemiliknya serta hasilnya disepakati akan dibagi bersama lalu Saksi SURTAN DANILA menyetujuinya dan menjual sepeda motor tersebut melalui facebook dengan harga sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu terhadap uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli HP merk OPPO 5S oleh terdakwa ESTA RAMADHON seharga Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan digunakan oleh Saksi SURTAN DANILA untuk menebus gadai HP Samsung A40E warna biru miliknya seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 2.030.000,- (dua juta tiga puluh ribu rupiah) dibagi antara terdakwa ESTA RAMADHON dan saksi SURTAN DANILA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa ESTA RAMADHON tersebut telah mengakibatkan Saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

 

---   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP.  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---- Bahwa terdakwa ESTA RAMADHON pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di rumah Saksi M. ASFAN FIKRI POERNIAWAN yang beralamat di Jalan Berbek 3-B No.46 Desa Berbek Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa ESTA RAMADHON merupakan anak buah atau pekerja dari Saksi MOCH. MASRUCHIN yang memiliki usaha persewaan terop/tenda dan sound system serta terhadap Saksi MOCH. MASRUCHIN tersebut merupakan paman dari Saksi  M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN.
  • Bahwa awalnya terdakwa ESTA RAMADHON datang ke rumah saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN dan bertemu langsung dengan saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN dengan bermaksud untuk meminjam sepeda motor Beat Nomor Polisi W-6847-NAW tahun 2020 warna merah hitam, nomor rangka MH1JM8114LK353343, nomor mesin JM81E1353697 yang merupakan milik saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN dengan alasan untuk mengambil kartu KK dirumah terdakwa ESTA RAMADHON di Wonorejo Surabaya lalu karena saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN sudah kenal dan tidak merasa ada kecurigaan selanjutnya meminjamkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa ESTA RAMADHON namun setelah ditunggu-tunggu sepeda motor tersebut tidak dikembalikan dan saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN berusaha menghubungi terdakwa melalui aplikasi instagram namun tidak bisa dihubungi dan selanjutnya terdakwa ESTA RAMADHON memblokir instagram saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN lalu hingga 2 (dua) hari berlalu saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Waru.
  • Bahwa selanjutnya saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN berusaha mencari keberadaan terdakwa ESTA RAMADHON dengan cara menghubunginya melalui Instagram yang berpura-pura menjadi seorang wanita yang ingin berkenalan dengan terdakwa lalu ketika janjian untuk bertemu di titik lokasi yang telah ditentukan oleh terdakwa lalu terhadap terdakwa ESTA RAMADHAN berhasil diamankan dan dilakukan penangkapan oleh Saksi WAYAN EKKY PERMANA dan Saksi SIGIT GUNTOROYONO selaku anggota Kepolisian Sektor Waru, selanjutnya membawa terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Waru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa terdakwa ESTA RAMADHON dengan sengaja meminjam sepeda motor Beat milik Saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN tersebut tidak diperuntukkan untuk mengambil kartu KK namun dengan maksud secara melawan hukum menjual sepeda motor tersebut dengan tanpa izin pemiliknya dengan membawa sepeda motor tersebut kepada Saksi SURTAN DANILA yang merupakan kakak kandung terdakwa ESTA RAMADHON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan sebelumnya menjelaskan kepemilikan sepeda motor tersebut merupakan milik keponakan dari Saksi MOCH. MASRUCHIN yang bernama saksi M. ASHFAN FIKRI PERNIAWAN dan menyampaikan akan menjual sepeda motor tersebut dengan tanpa izin pemiliknya serta hasilnya disepakati akan dibagi bersama lalu Saksi SURTAN DANILA menjual sepeda motor tersebut melalui facebook dengan harga sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli HP merk OPPO 5S oleh terdakwa ESTA RAMADHON seharga Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan digunakan oleh Saksi SURTAN DANILA untuk menebus gadai HP Samsung A40E warna biru miliknya seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 2.030.000,- (dua juta tiga puluh ribu rupiah) dibagi antara terdakwa ESTA RAMADHON dan saksi SURTAN DANILA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa ESTA RAMADHON tersebut telah mengakibatkan Saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

 

---        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya