| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa SYAFIQ JAUZA RYNALDI pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Cucian motor Sun Fresh Jl. Tumapel No. 12 RT.02 RW.04 Desa Ketajen Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB ketika terdakwa sedang tidur di ruang tengah mess Sun Fresh Jl. Tumapel No. 12 RT. 02 RW. 04 Desa Ketajen Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, kemudian di bangunkan oleh temannya yaitu saksi KOMARI alias KOMAR yang mengatakan ”titip sepeda motor iki kuncine neng kene neng selorokan engkok sekitar jam 07.00 wib dijupuk karo sing duwe lek awakmu butuh gawe tuku sarapan gaween“ (titip sepeda motor ini kuncinya di taruh di laci tempat uang nanti sekira jam 07.00 WIB diambil pemiliknya dan apabila di butuhkan untuk membeli sarapan silahkan pakai sepeda tersebut), setelah terdakwa diberitahu hal tersebut lalu timbul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor Honda Vario 125 No. Pol. W-3092-UJ No. Rangka MH1JM4110JK016240 No. Mesin JM41E1017015 tahun pembuatan 2018 warna hitam atas nama BUDI SETIONO alamat Jl. Kalasan 3 B16/10 RT.20 RW.07 Desa Kedungkendo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo milik saksi YUDI PRASETYO. kemudian terdakwa persiapan dengan beres-beres bajunya ke dalam tas milik terdakwa, setelah itu terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut yang berada di dalam laci lalu terdakwa mengambil 1 (satu) satu buah blok sepeda motor Ninja dan juga karburatornya, kemudian terdakwa memasukkan blok sepeda motor Ninja dan karburator tersebut ke dalam jok sepeda motor Honda Vario 125 No.Pol. W-3092-UJ, selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB terdakwa mengambil sepeda motor Honda Vario 125 No.Pol : W-3092-UJ milik saksi YUDI PRASETYO tersebut dengan cara mengeluarkan dari dalam ruang tengah dengan didorong dan setelah sepeda motor tersebut berada di luar lalu pintu ditutup kembali selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor hasil curian tersebut pergi ke rumah terdakwa yang ada di Yogyakarta ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa dalam perjalanan menuju ke Yogyakarta menghubungi temannya yang bernama AGUS (DPO) yang berada di Yogyakarta dengan menggunakan HP milik terdakwa jenis Oppo Type A-16 yang mengatakan apabila terdakwa punya sepeda motor Honda Vario yang akan di jual dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan saat itu AGUS (DPO) setuju untuk membeli, kemudian di tengah perjalanan terdakwa berhenti di pasar Loak yang ada di Jombang untuk menjual blok sepeda motor Ninja dan juga karburator ke seseorang yang tidak dikenal dengan harga sebesar Rp 150.000,- (seartus lima puluh ribu rupiah) untuk dua barang tersebut, setelah berhasil menjual barang tersebut selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Yogyakarta untuk menemui AGUS (DPO) ;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa sampai di Yogyakarta menuju ke tempat kost AGUS (DPO) dan menunjukan sepeda motor hasil curian tersebut, setelah itu sepeda motor tersebut diserahkan kepada AGUS (DPO) lalu AGUS (DPO) membawa sepeda motor tersebut, sedangkan terdakwa menunggu di kost AGUS (DPO) dan tidak lama kemudian AGUS (DPO) datang dengan membawa uang tunai dan saat itu terdakwa di beri uang penjualan sepeda motor hasil curian tersebut sebesar Rp 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) sedang yang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diambil oleh AGUS (DPO) sebagai uang jasa dan setelah terdakwa memperoleh uang penjualan sepeda motor hasil curian tersebut kemudian terdakwa mencari kost di Yogyakarta, dan setelah itu terdakwa berpindah kost di daerah Kediri ;
- Bahwa setelah saksi YUDI PRASETYO mengetahui sepeda motor Honda Vario 125 No.Pol : W-3092-UJ miliknya tidak ada di tempat Cucian motor Sun Fresh, kemudian saksi YUDI PRASETYO berusaha mencari keberadaan sepada motor tersebut dengan menanyakan kepada saksi KOMARI alias KOMAR namun saksi KOMARI alias KOMAR mengatakan apabila sebelum pulang telah menitipkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa, setelah itu saksi YUDI PRASETYO diberitahu oleh saksi ALI SAPI’I dan saksi NOERMA alias MBAK NUR yang mengatakan apabila sepeda motor Honda Vario 125 No.Pol. W-3092-UJ saksi YUDI PRASETYO dibawa oleh dibawa oleh seorang laki-laki berbadan kurus, kemudian saksi YUDI PRASETYO menanyakan keberadaan terdakwa kepada saksi KOMARI alias KOMAR dan ternyata terdakwa tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya, setelah dilakukan pengecekan ke dalam kamar mess ternyata barang dan pakaian milik terdakwa juga tidak ada, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB saksi YUDI PRASETYO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedangan ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa berhasil di amankan oleh saksi YUDI PRASETYO bersama teman-temannya setelah itu terdakwa di amankan ke Polsek terdekat, kemudian pada hari Senin tanggal 09 September 2025 terdakwa di amankan oleh Petugas dari Polsek Gedangan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gedangan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa ketika mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 No. Pol. W-3092-UJ No. Rangka MH1JM4110JK016240 No. Mesin JM41E1017015 tahun pembuatan 2018 warna hitam atas nama BUDI SETIONO alamat Jl. Kalasan 3 B16/10 RT.20 RW.07 Desa Kedungkendo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yang berhak sehingga mengakibatkan saksi YUDI PRASETYO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu.
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SYAFIQ JAUZA RYNALDI pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Cucian motor Sun Fresh Jl. Tumapel No. 12 RT.02 RW.04 Desa Ketajen Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB ketika terdakwa sedang tidur di ruang tengah mess Sun Fresh Jl. Tumapel No. 12 RT. 02 RW. 04 Desa Ketajen Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, kemudian di bangunkan oleh temannya yaitu saksi KOMARI alias KOMAR yang mengatakan ”titip sepeda motor iki kuncine neng kene neng selorokan engkok sekitar jam 07.00 wib dijupuk karo sing duwe lek awakmu butuh gawe tuku sarapan gaween“ (titip sepeda motor ini kuncinya di taruh di laci tempat uang nanti sekira jam 07.00 WIB diambil pemiliknya dan apabila di butuhkan untuk membeli sarapan silahkan pakai sepeda tersebut), setelah terdakwa diberitahu hal tersebut lalu timbul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor Honda Vario 125 No. Pol. W-3092-UJ No. Rangka MH1JM4110JK016240 No. Mesin JM41E1017015 tahun pembuatan 2018 warna hitam atas nama BUDI SETIONO alamat Jl. Kalasan 3 B16/10 RT.20 RW.07 Desa Kedungkendo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo milik saksi YUDI PRASETYO. kemudian terdakwa persiapan dengan beres-beres bajunya ke dalam tas milik terdakwa, setelah itu terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut yang berada di dalam laci lalu terdakwa mengambil 1 (satu) satu buah blok sepeda motor Ninja dan juga karburatornya, kemudian terdakwa memasukkan blok sepeda motor Ninja dan karburator tersebut ke dalam jok sepeda motor Honda Vario 125 No.Pol. W-3092-UJ, selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB terdakwa mengeluarkan sepeda motor Honda Vario 125 No.Pol : W-3092-UJ milik saksi YUDI PRASETYO tersebut dari dalam ruang tengah dengan didorong dan setelah sepeda motor tersebut berada di luar lalu pintu ditutup kembali selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor hasil curian tersebut pergi ke rumah terdakwa yang ada di Yogyakarta ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa dalam perjalanan menuju ke Yogyakarta menghubungi temannya yang bernama AGUS (DPO) yang berada di Yogyakarta dengan menggunakan HP milik terdakwa jenis Oppo Type A-16 yang mengatakan apabila terdakwa punya sepeda motor Honda Vario yang akan di jual dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan saat itu AGUS (DPO) setuju untuk membeli, kemudian di tengah perjalanan terdakwa berhenti di pasar Loak yang ada di Jombang untuk menjual blok sepeda motor Ninja dan juga karburator ke seseorang yang tidak dikenal dengan harga sebesar Rp 150.000,- (seartus lima puluh ribu rupiah) untuk dua barang tersebut, setelah berhasil menjual barang tersebut selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Yogyakarta untuk menemui AGUS (DPO) ;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa sampai di Yogyakarta menuju ke tempat kost AGUS (DPO) dan menunjukan sepeda motor hasil curian tersebut, setelah itu sepeda motor tersebut diserahkan kepada AGUS (DPO) lalu AGUS (DPO) membawa sepeda motor tersebut, sedangkan terdakwa menunggu di kost AGUS (DPO) dan tidak lama kemudian AGUS (DPO) datang dengan membawa uang tunai dan saat itu terdakwa di beri uang penjualan sepeda motor hasil curian tersebut sebesar Rp 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) sedang yang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diambil oleh AGUS (DPO) sebagai uang jasa dan setelah terdakwa memperoleh uang penjualan sepeda motor hasil curian tersebut kemudian terdakwa mencari kost di Yogyakarta, dan setelah itu terdakwa berpindah kost di daerah Kediri ;
- Bahwa setelah saksi YUDI PRASETYO mengetahui sepeda motor Honda Vario 125 No.Pol : W-3092-UJ miliknya tidak ada di tempat Cucian motor Sun Fresh, kemudian saksi YUDI PRASETYO berusaha mencari keberadaan sepada motor tersebut dengan menanyakan kepada saksi KOMARI alias KOMAR namun saksi KOMARI alias KOMAR mengatakan apabila sebelum pulang telah menitipkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa, setelah itu saksi YUDI PRASETYO diberitahu oleh saksi ALI SAPI’I dan saksi NOERMA alias MBAK NUR yang mengatakan apabila sepeda motor Honda Vario 125 No.Pol. W-3092-UJ saksi YUDI PRASETYO dibawa oleh dibawa oleh seorang laki-laki berbadan kurus, kemudian saksi YUDI PRASETYO menanyakan keberadaan terdakwa kepada saksi KOMARI alias KOMAR dan ternyata terdakwa tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya, setelah dilakukan pengecekan ke dalam kamar mess ternyata barang dan pakaian milik terdakwa juga tidak ada, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB saksi YUDI PRASETYO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedangan ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa berhasil di amankan oleh saksi YUDI PRASETYO bersama teman-temannya setelah itu terdakwa di amankan ke Polsek terdekat, kemudian pada hari Senin tanggal 09 September 2025 terdakwa di amankan oleh Petugas dari Polsek Gedangan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gedangan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi YUDI PRASETYO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu.
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. |