Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa RENDIKA YULI PRASTYO Alias RENDI Bin BOLAH pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Blawi RT. 002 RW. 004 Desa Blawirejo Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, atau setidak – tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP "Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan", dimana Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa berawal pada bulan Februari 2023 terdakwa berkenalan dengan seorang perempuan yaitu Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH melalui aplikasi Litmatch hingga akhirnya terdakwa dan Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH mulai berpacaran pada bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2023.
- Bahwa selama menjalin hubungan asmara, terdakwa dan Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH berkomunikasi menggunakan WhatsApp dengan Nomor 087766645453 dan 085655715705. Selain itu terdakwa juga melakukan hubungan intim dengan Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH pada saat terdakwa berkunjung ke rumah Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH yang beralamatkan di Sambibulu RT. 009 RW. 002 Kelurahan Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
- Bahwa pada saat terdakwa melakukan hubungan intim dengan Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH tersebut, terdakwa merekam adegan tersebut dengan menggunakan Handphone merk Vivo Y15s warna biru dengan IMEI 1 : 860727067052115 dan IMEI 2 : 860727067052107 milik terdakwa.
Adapun terdakwa dan Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH melakukan hubungan intim tersebut dalam kurun waktu 2 – 3 kali dalam seminggu atau pada saat kondisi rumah Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH dalam keadaan sepi dan tidak ada orang lain. Selain itu terdakwa juga melakukan VCS (Video Call Sex) dengan Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH melalui WhatsApp dan tanpa diketahui oleh Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH, terdakwa melakukan screenshot pada saat Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH dalam keadaan bugil.
- Bahwa terdakwa yang telah merekam adegan hubungan intimnya dengan Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH dan melakukan screenshot pada saat melakukan VCS (Video Call Sex) dengan Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH, terdakwa juga meminta agar Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH mengirimkan foto bugil yang memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH dengan ancaman apabila Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH menolak, maka terdakwa akan mendatangi Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH di kampus sehingga Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH akhirnya mengirimkan foto tersebut, hingga akhirnya sekitar bulan Juni 2023 terdakwa dan Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH putus.
- Bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Blawi RT. 002 RW. 004 Desa Blawirejo Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan tersebut, terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp berisi ancaman kepada Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH dengan kalimat “Tgl 20 500k tf Bres kan, Gak mok TF nyebar, NK gak ISO awas ae, Aibmu siap siaap viral”. Karena takut dengan ancaman terdakwa tersebut membuat Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH memenuhi permintaan terdakwa sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH yaitu berupa uang sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) melalui transfer.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2024 terdakwa kembali menghubungi Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH melalui pesan WhatsApp yang intinya terdakwa mengajak Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH untuk bertemu dan berhubungan lagi, namun permintaan terdakwa tersebut ditolak oleh Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH sehingga terdakwa mengancam Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH dengan kalimat “Oj slhno NK Kowe viral, Ben isin sak kluargamu, G segan segan tak sbarno NK kampusmu lo”. Karena tidak ada tanggapan dari Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH tersebut, terdakwa dengan sengaja memposting atau membuat status WhatsApp yang memuat foto Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH dalam keadaan bugil.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang sering mengirimkan pesan WhatsApp kepada Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH yang berisi meminta sejumlah uang dan juga mengancamnya apabila tidak menuruti permintaan terdakwa tersebut, telah merendahkan harkat dan martabat Saksi LINA IZDHARUN NAFISAH serta membuatnya merasa malu terhadap keluarga dan teman – temannya dan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada Pihak Kepolisian hingga pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi BAYU TRI WIDODO dan Saksi DWI PRAMONO serta Tim Unit III Subdit I Ditres. Siber Polda Jawa Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
---------- Perbuatan Terdakwa RENDIKA YULI PRASTYO Alias RENDI Bin BOLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo Pasal 27B ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----------------------------------- |