Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2026/PN Sda SITI QOMARIYAH, S.H. MUHAMMAD HARIYANTO ALS INDRA KACONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 152/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1672/M.5.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SITI QOMARIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HARIYANTO ALS INDRA KACONG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HARIYANTO ALS INDRA KACONG, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di bawah jembatan tol Jalan Raya Kedungturi Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika saksi Sutrisno mencari rumput untuk alas cacing hasil mencari di sungai kemudian datang terdakwa menghampiri saksi Sutrisno dan meminta tolong kepada saksi Sutrisno untuk di antarkan ke Alfa Mart yang ada di Jalan Raya Kedungturi setelah itu saksi Sutrisno bersama dengan terdakwa kembali ketempat semula yaitu di bawah jembatan tol tempat saksi Sutrisno menaruh cacing kemudian saksi Sutrisno memarkir sepeda motor miliknya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash No.Pol. N 6811 CH tahun 2007 dan kunci kontak sepeda motor oleh saksi Sutrisno posisi masih ditempelkan di sepeda motor miliknya dan setelah saksi Sutrisno kembali dari mencari rumput saksi Sutrisno mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
  • Bahwa sepeda motor milik saksi Sutrisno tersebut diambil oleh terdakwa dan di jual di media sosial dengan cara COD sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Sutrisno mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya