INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
175/Pdt.P/2025/PN Sda | 1.EDY SUYANTO 2.HELI SUTIYO 3.SITI NUR KHOLIFAH 4.SITI MUJAROH 5.HERMANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
Nomor Perkara | 175/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan nama IBU PARA PEMOHON yang tertera dalam:
a. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 3515154612330001 dan Kartu Keluarga dengan Nomor: 3515151402110006 atas nama SITI DJUARIAH;
b. Kartu Keluarga dengan Nomor: 3515072209150010 atas nama ASINAM;
c. Kartu Keluarga dengan Nomor: 3515152501096980 atas nama SITI JIWARIYAH;
d. Kartu Keluarga dengan Nomor: 3515152701093010 atas nama ASINEM
e. Kartu Keluarga dengan Nomor: 3515151609190003 atas nama ASINEM
f. Kartu Keluarga dengan Nomor: 3515091802210002 atas nama ASYNEM
Merupakan Satu Orang Yang Sama
3. Membebankan biaya perkara kepada PARA PEMOHON.
Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |