INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 356/Pdt.G/2026/PN Sda | PT PANCA GRAHA INDONESIA | 1.KHOIRUL HUDA 2.NURUL HUDA 3.SURATNO 4.RIPAN 5.MITO 6.DIDIK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 356/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Agu. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp24.423.028.118,- (dua puluh empat miliar empat ratus dua puluh tiga juta dua puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil sebesar Rp4.423.028.118,- (empat miliar empat ratus dua puluh tiga juta dua puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah);
- Kerugian Imateriil sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah);
4. Memerintahkan Para Tergugat secara bersama-sama untuk membongkar, membersihkan, dan mengosongkan seluruh bentuk pemblokiran, barikade, maupun bahan/alat penghalang yang dipasang di sekitar lokasi proyek Penggugat yang terletak di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo;
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakannya putusan sepenuhnya;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan di:
- Sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terletak di Jl. Dusun Sirapan, RT 012 RW 05, Desa Kemangsen, Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo;
- Sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT III yang terletak di Jl. Dusun Sirapan, RT 013 RW 05, Desa Kemangsen, Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo;
- Sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT IV yang terletak di Jl. Dusun Sirapan, RT 015 RW 05, Kel. Kemangsen, Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo;
- Sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT V yang terletak di Jl. Dusun Sirapan, RT 016 RW 06, Kel. Kemangsen, Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo;
- Sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT VI yang terletak di Jl. Dusun Sirapan, RT 012, RW05, Kel. Kemangsen, Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo;
7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
