INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 277/Pdt.G/2026/PN Sda | Muchamad Agus Purwanto | 1.PT. Prospero Propertindo Sentosa 2.PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Sidoarjo 3.Notaris/PPAT Dwi Purwanto, S.H. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 277/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Sah dan Mengikat jual beli sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah type 45/84 dengan luas 84 M2 blok A No. 03 yang terletak di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo atau yang dikenal dengan nama “Perumahan Lotus Residence” yang merupakan bagian atau menjadi satu kesatuan dari SHGB Nomor : 230/SURUH atasnama Tergugat I berdasarkan Perjanjian Pembayaran dan Surat Keterangan Lunas tertanggal 22 Februari 2025, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Rumah Lotus Residence Blok A-04
Timur : Jalan Perumahan Lotus Residence
Selatan : Rumah Lotus Residence Blok A-02
Barat : Sawah
3) Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum kepada Penggugat;
4) Menyatakan Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor : 237/2023 Tertanggal 07 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Tergugat III Batal Demi Hukum;
5) Menyatakan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 09949/2023 Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
6) Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
7) Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak dan pemilik atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah type 45/84 dengan luas 84 M2 blok A No. 03 yang terletak di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo atau yang dikenal dengan nama “Perumahan Lotus Residence” dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Rumah Lotus Residence Blok A-04
Timur : Jalan Perumahan Lotus Residence
Selatan : Rumah Lotus Residence Blok A-02
Barat : Sawah
8) Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan split/pemecahan sertifikat terhadap SHGB Nomor : 230/SURUH atasnama Tergugat I dan peralihan hak/baliknama atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah type 45/84 dengan luas 84 M2 blok A No. 03 yang terletak di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo atau yang dikenal dengan nama “Perumahan Lotus Residence” yang merupakan bagian atau menjadi satu kesatuan dari SHGB Nomor : 230/SURUH atasnama Tergugat I dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Rumah Lotus Residence Blok A-04
Timur : Jalan Perumahan Lotus Residence
Selatan : Rumah Lotus Residence Blok A-02
Barat : Sawah
Yang semula atasnama PT. Prospero Propertindo Sentosa (Tergugat I) menjadi atasnama Muchamad Agus Purwanto (Penggugat) melalui Turut Tergugat III.
9) Menghukum Turut Tergugat II untuk menerbitkan Siteplan terhadap SHGB Nomor : 230/SURUH atasnama Tergugat I yang terletak di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo guna dijadikan dasar dilakukannya split/pemecahan sertifikat terhadap SHGB Nomor : 230/SURUH atasnama Tergugat I pada Turut Tergugat III;
10) Menyatakan Putusan perkara aquo dapat dijadikan sebagai pengganti Siteplan terhadap SHGB Nomor : 230/SURUH atasnama Tergugat I yang terletak di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo guna dijadikan dasar dilakukannya split/pemecahan sertifikat terhadap SHGB Nomor : 230/SURUH atasnama Tergugat I pada Turut Tergugat III;
11) Menghukum Turut Tergugat III untuk melakukan perbuatan hukum administrasi pertanahan yang dimohonkan oleh Penggugat terkait split/pemecahan sertifikat terhadap SHGB Nomor : 230/SURUH berdasarkan Siteplan yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II atau berdasarkan Putusan aquo dan peralihan hak/baliknama terhadap sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah type 45/84 dengan luas 84 M2 blok A No. 03 yang terletak di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo atau yang dikenal dengan nama “Perumahan Lotus Residence” dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Rumah Lotus Residence Blok A-04
Timur : Jalan Perumahan Lotus Residence
Selatan : Rumah Lotus Residence Blok A-02
Barat : Sawah
Yang semula atasnama PT. Prospero Propertindo Sentosa (Tergugat I) menjadi atasnama Muchamad Agus Purwanto (Penggugat).
12) Menghukum Turut Tergugat I untuk Tidak Melakukan Perbuatan Hukum Apapun terhadap SHGB Nomor : 230/SURUH atas Permintaan/Permohonan dari Pihak Manapun;
13) Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
14) Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) atau dapat dijalankan secara serta merta;
15) Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
