Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
180/Pdt.P/2025/PN Sda ASIH SUDARSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 180/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASIH SUDARSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
 
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti biodata (nama dan tanggal lahir) pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 16840/D/1998 atas nama DARSIH, lahir pada tanggal 06-01-1978 dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Tuban tertanggal 14-11-1998, sesuai dengan : 
 
(1) Kartu Keluarga No : 3515091802110012 dengan nama kepala keluarga MOCH NOER CHOLIS yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tercantum ASIH SUDARSIH, tempat lahir Tuban tanggal lahir 21-10-1978, tertanggal 21-02-2018;
(2) Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3515096110780001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo atas nama ASIH SUDARSIH, lahir di Tuban tanggal 21-10-1978, tertanggal 22-10-2012;
(3) Surat Kelahiran Nomor : 414/36/438.7.13.13/2024 atas nama ASIH SUDARSIH, lahir pada tanggal 21-10-1978 dari seorang ibu bernama RASNI, istri dari KARMANI yang diterbitkan oleh Kepala Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo tertanggal 17-04-2025;
(4) Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No : 3515-LT-19012018-0016 atas nama RAYYAN ALFATIH yang merupakan anak ke tiga laki-laki dari suami istri MOCH NOER CHOLIS dan ASIH SUDARSIH yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 25-07-2018; 
(5) Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor : SKCK/12533/IV/YAN 2.3/2025/INTELKAM atas nama ASIH SUDARSIH, yang tempat dan tanggal lahirnya di Tuban, 21-10-1978,  diterbtikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Kota Sidoarjo tertanggal 21-04-2025.
 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Ganti Biodata pada Kutipan Akta Kelahiran sesuai dengan nomor perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht)  kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tuban sebagaimana Akta Kelahiran Nomor : 16840/D/1998 atas nama DARSIH, lahir pada tanggal 06-01-1978 dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Tuban tertanggal 14-11-1998;
 
4. Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan  ganti biodata Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor : 16840/D/1998 atas nama DARSIH, lahir pada tanggal 06-01-1978 ingin diubah menjadi “ASIH SUDARSIH, lahir pada tanggal 21-10-1978”  tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register nama yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
 
5. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak