INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G.S/2025/PN Sda | PT. BPR Purwosari Anugerah | Samsi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 97.167.353,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima gugatan Penggugat;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 97.167.353,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) sekaligus dan seketika, atau
5. Menyatakan Sita Jaminan dan pengosongan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 324 M2 yang berlokasi di Dusun Panggreh RT 006 RW 002 Desa Panggreh Kec. Jabon Kabupaten Sidoarjo dengan Sertipikat Hak Milik No. 00599/Panggreh, atas nama : Samsi, SAH dan BERHARGA;
6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |