INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 37/Pdt.G.S/2026/PN Sda | PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MITRA MAJUJAYA MANDIRI | YULI SISWANTI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 37/Pdt.G.S/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 11 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 138.261.270,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kredit Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur Nomor 173-0889/KK/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat.
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) terhadap Perjanjian Kredit Nomor 173-0889/KK/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023.
5. Menyatakan berdasarkan ketentuan Perjanjian Kredit, akibat wanprestasi tersebut seluruh kewajiban Tergugat telah jatuh tempo dan dapat ditagih sekaligus (acceleration clause).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit yang terdiri dari:
a. Sisa Pokok Kredit : Rp68.871.240,00
b. Bunga : Rp37.970.580,00
c. Denda : Rp31.419.450,00
Total : Rp138.261.270,00
7. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum seluruh alat bukti administrasi kredit Penggugat, termasuk rekening pinjaman, mutasi kredit, histori pembayaran, rincian tunggakan, dan pembukuan kredit sebagai dasar perhitungan besarnya kewajiban Tergugat
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
