INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
129/Pdt.G/2025/PN Sda | 1.SYAFIUDIN atau disebut H. MOCH. SYAFIUDIN atau disebut juga SUDIN 2.UMI SALAMAH HARIYANI |
1.AGUS HARIYONO 2.ANDY SETYAWAN 3.WINARSIH SETYO RAHAYU 4.RAHADIYANTO 5.AHMAD WILDAN RAHARJO 6.ZURIYAH 7.SONNY WIBISONO 8.SRI WAHYUNI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 129/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Apr. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan PARA PENGGUGAT beserta semua ahli waris Almarhum H. Syafi’i atau disebut juga H. Moch. Syafi’i Rois sebagai pihak yang berhak atau sebagai pemilik sah atas objek sengketa berupa 3 (tiga) bidang tanah Tambak seluruhnya seluas ± 17,295 HA yang terletak di Desa Pucanganom (saat ini Kelurahan Pucanganom), Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam Buku Letter C No.57 Persil No.60-61 dan 71 Desa Pucanganom Kecamatan Sidoarjo.
3. Menyatakan Surat Perdjanjian Djual Beli Tambak Manuk Dengan Bebas, bermaterai cukup, tertanggal 30 Djuni ’71 DAN pencatatan pada Buku Letter C Desa Pucanganom, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, yaitu Buku Letter C No.57 Persil No.60-61 dan 71 Desa Pucanganom Kecamatan Sidoarjo, pada “Kolom Sebab dan Tanggal Perubahan” tulisan pensil berupa “Manuk di beli H. Syafi’i Rp.8089.60/67” adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak atau manfaat daripadanya, dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak perkara ini mendapat putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk segera mengosongkan dan/atau menyerahkan objek sengketa tersebut kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik.
6. Menghukum :
- Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII dihukum secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 488.750.000,- (empat ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Tergugat I untuk membayar Kerugian Materiil kepada PARA PENGGUGAT seluruhnya sebesar Rp. 100.853.500,- (seratus juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah),
secara kontan dan seketika selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak perkara ini mendapat putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara kontan dan seketika selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak perkara ini mendapat putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam perkara ini.
9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Bantahan/ Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) baik yang diajukan oleh Para Tergugat atau Para Turut Tergugat maupun oleh Pihak Lainnya.
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila yang terhormat Ibu Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo atau yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dengan hormat PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |