Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
98/Pid.Sus/2025/PN Sda | BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H. | YOYOK BUDIYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 98/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-598/M.5.19/Enz.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa ia terdakwa YOYOK BUDIYANTO , pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Jalan raya Dsn. Suwaluh Utara Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman ------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------
ATAU
KEDUA : Bahwa ia terdakwa YOYOK BUDIYANTO , pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Jalan raya Dsn. Suwaluh Utara Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, yang -------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |