Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.Sus/2025/PN Sda RINA WIDYASTUTI, S.H. YAHYA NURUDDIN Bin IMAM SYAIFUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 303/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1965/M.5.19/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WIDYASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAHYA NURUDDIN Bin IMAM SYAIFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa YAHYA NURUDDIN Bin IMAM SYAIFUDIN pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Warkop pojok Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

 

Berawal saksi SONY HANDRIANSAH, S.H, saksi NANANG ARIYANTO, S.H dan saksi RUDY DWIONO, S.E (ketiganya anggota polisi Polsek Buduran) memperoleh informasi bahwa ada seseorang yang sedang melakukan kegiatan perjudian di wilayah hukum Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan di Warkop Pojok Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo pada hari Rabu tanggal 26 Februari sekitar pukul 00.30 WIB para saksi melihat terdakwa sedang bermain judi online pragmatic di situs https://markastoto19.com dengan sarana handphone merk Redmi Note 11 warna biru dengan nosim card 081903978804 Imei 1 : 861631067395780 Imei 2 : 861631067395798 dan terdakwa memiliki akun “YAHYA8” dengan password “ yahya86 “ dan terdakwa sebelumnya deposit uang minimal Rp. 100.000,-“ dengan cara mentransfer melalui rekening BCA milik terdakwa dengan nomor 6155507610 dan di dalam situs tersebut terdapat pilihan jenis permainan perjudian diantaranya judi pragmatic MAHYONG 2, OLYMPUS, PRINCESS. Dan untuk memainkan judi pragmatic tersebut, terdakwa bertaruh “BET” dengan menggunakan taruhan uang yang sudah ada di deposit lalu terdakwa spin permainan yang terdakwa pilih hingga memperoleh jackpot atau scatter yang menambah uang di deposit terdakwa dan apabila terdakwa sudah merasa cukup, maka terdakwa bisa menarik uang withdraw yang ada di deposit terdakwa dan dimasukkan ke dalam rekening bank BCA milik terdakwa. Selanjutnya para saksi mendekati terdakwa lalu mengamankannya dan saat diinterogasi terdakwa mengaku sedang melakukan perjudian online menggunakan handphone miliknya dan terdakwa melakukan permainan judi online dengan uang sebagai taruhannya ini sudah sejak awal Januari 2025 dan terdakwa biasanya bertaruh dengan BET minimal Rp. 400,- dan maksimal Rp. 800,- dengan hasil bermacam-macam dengan nilai withdraw maksimal yang pernah terdakwa ambil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.

         Bahwa Perjudian online yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bersifat untung-untungan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang lalu terdakwa ditangkap dan diproses hingga menjadi perkara ini

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa YAHYA NURUDDIN Bin IMAM SYAIFUDIN pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Warkop pojok Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------

 

Berawal saksi SONY HANDRIANSAH, S.H, saksi NANANG ARIYANTO, S.H dan saksi RUDY DWIONO, S.E (ketiganya anggota polisi Polsek Buduran) memperoleh informasi bahwa ada seseorang yang sedang melakukan kegiatan perjudian di wilayah hukum Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan di Warkop Pojok Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo pada hari Rabu tanggal 26 Februari sekitar pukul 00.30 WIB para saksi melihat terdakwa sedang bermain judi online pragmatic di situs https://markastoto19.com dengan sarana handphone merk Redmi Note 11 warna biru dengan nosim card 081903978804 Imei 1 : 861631067395780 Imei 2 : 861631067395798 dan terdakwa memiliki akun “YAHYA8” dengan password “ yahya86 “ dan terdakwa sebelumnya deposit uang minimal Rp. 100.000,-“ dengan cara mentransfer melalui rekening BCA milik terdakwa dengan nomor 6155507610 dan di dalam situs tersebut terdapat pilihan jenis permainan perjudian diantaranya judi pragmatic MAHYONG 2, OLYMPUS, PRINCESS. Dan untuk memainkan judi pragmatic tersebut, terdakwa bertaruh “BET” dengan menggunakan taruhan uang yang sudah ada di deposit lalu terdakwa spin permainan yang terdakwa pilih hingga memperoleh jackpot atau scatter yang menambah uang di deposit terdakwa dan apabila terdakwa sudah merasa cukup, maka terdakwa bisa menarik uang withdraw yang ada di deposit terdakwa dan dimasukkan ke dalam rekening bank BCA milik terdakwa. Selanjutnya para saksi mendekati terdakwa lalu mengamankannya dan saat diinterogasi terdakwa mengaku sedang melakukan perjudian online menggunakan handphone miliknya dan terdakwa melakukan permainan judi online dengan uang sebagai taruhannya ini sudah sejak awal Januari 2025 dan terdakwa biasanya bertaruh dengan BET minimal Rp. 400,- dan maksimal Rp. 800,- dengan hasil bermacam-macam dengan nilai withdraw maksimal yang pernah terdakwa ambil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari .

         Bahwa Perjudian online yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bersifat untung-untungan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang lalu terdakwa ditangkap dan diproses hingga menjadi perkara ini

                         

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP   

Pihak Dipublikasikan Ya