Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa IMAM KUSNADI pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Oktober tahun 2024 bertempat di warung kopi Ds. Terung, Kec. Krian, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya tanggal 14 Oktober 2024, sekira pukul 22.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. Imam menawarkan sepeda motor jenis mio soul warna silver tahun 2008 Nopol: L-3980-T Noka : MH314D0018K130612, Nosin : 14D30806 dengan berkata “pal imam onok mio zonk didol” yaitu sepeda motor tanpa surat kepemilikan, selanjutnya terdakwa bertemu dengan sdr.Imam beserta saksi Muhammad Nafi’il als Gopil (dilakukan penuntutan terpisah) diwarung kopi di Ds. Terung, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo. Ditempat tersebut terjadi transaksi jual beli sepeda motor mio tanpa surat kepemilikan dengan harga Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Uang tersebut diserahkan kepada sdr.Imam kemudian uang tersebut diserahkan kepada saksi saksi Muhammad Nafi’il als Gopil. Setelah tranksaksi jual beli selesai, sepeda motor tersebut kemudian dibawa pulang oleh terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2024, terdakwa menjual kembali sepeda motor tersebut dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada orang lain melalui aplikasi facebook. Dari hasil penjualan tersebut, terdakwa membeli 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru N 3501 WD.
- Bahwa terdakwa mengetahui dan menghendaki adanya transaksi jual beli sepeda motor jenis mio soul warna silver tahun 2008 Nopol: L-3980-T Noka : MH314D0018K130612, Nosin : 14D30806 tanpa adanya surat kepemilikan bermotor.
- Bahwa mio soul warna silver tahun 2008 Nopol: L-3980-T Noka : MH314D0018K130612, Nosin : 14D30806 tersebut adalah sepeda motor milik dari saksi korban FITRI RAHMADANI yang mengalami kehilangan atas sepeda motor tersebut yang diambil oleh saksi ENDRO KUSWORO tanpa seizin dan sepengetahuannya.
-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |