INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2025/PN Sda | PT. UTOMODECK METAL WORKS | PT. ARKON MULTI DIMENSI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2025/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 286.931.328,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang telah dialami oleh PENGGUGAT, yaitu:
a. Denda Keterlambatan Pembayaran 4 (empat) Purchase Order sebesar Rp. 119.431.328,- ( seratus Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah);
b. Biaya Jasa Pemasangan dan Penggantian Material atap baru sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah)
c. Denda Keterlambatan Pembayaran Jasa Pemasangan dan Penggantian Material atap baru sebesar 1% perbulan sejak Notulen Rapat PT. Utomodeck Metal Works 16 Maret 2022 sehingga total tagihan keterlambatan adalah sebesar: 1% (Rp. 1.250.000 x 34 bulan) yaitu sebesar Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan atas obyek berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 2253/Desa Sumberporong Malang, dengan luas 98 M2 atas nama Sumbang Andri Cahyono
5. Memerintahkan Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk melaksanakan penjualan secara lelang atas obyek yang telah disita jaminan tersebut apabila TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibanya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar densa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) /per hari sejak putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap hingga putusan dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun diajukan upaya hukum banding, kasasi dan ataupun perlawanan (verzet) ;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar atas seluruh biaya perkara ini;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |